Kejagung Cari Penyuplai Dana Suap Putusan Lepas Minyak Mentah

4 hours ago 2
Kejagung Cari Penyuplai Dana Suap Putusan Lepas Minyak Mentah ilustrasi(freepik)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan mendalami pihak yang menjadi penyuplai dana dalam kasus perintangan penyidikan suap vonis lepas (ontslag) kasus korupsi perizinan minyak mentah atau CPO. Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka yakni Advokat Marcella Santoso (MS), ia mengeluarkan uang dari koceknya sendiri.

“Bahwa di awal bahwa MS ini menyatakan uang dari dia lalu pertanyaannya apa mungkin dari dia, nah itu yang terus digali, sama halnya dengan ini bahwa sumber pembiayannya itu dari MS,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, dikutip pada Senin, (12/5). 

Penyidik Kejagung ragu bahwa Marcella dan tersangka lain menggunakan uang mereka untuk membebaskan klien. Oleh karena itu, Kejagung melakukan pendalaman aliran dana suap.

“Itu juga mencari pertanyaan kita dan itu yang akan terus digali dari mana sebenarnya sumber dana ini sehingga bisa mengorganisir dan melakukan berbagai aktivitas untuk melemahkan institusi dan untuk mempengaruhi keputusan pengadilan,” ujar Harli.

Dari pengembangan kasus dugaan suap pada vonis lepas korupsi pengurusan izin minyak mentah atau CPO sejumlah orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Advokat Marcella Santoso (MS), Advokat Ariyanto Bakri (AR), dan Head of Social Security Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) kini jadi tersangka pencucian uang.

"Penyidik pada jajaran jampidsus sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi juga ditetapkan tersangka dalam tppu, tindak pidana pencucian uang, yaitu saudara MS, yang ditetapkan sejak tanggal 23 April 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, beberapa waktu lalu. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |