Polisi Tetapkan 13 Penyusup saat Aksi May Day di DPR sebagai Tersangka

5 hours ago 4
Polisi Tetapkan 13 Penyusup saat Aksi May Day di DPR sebagai Tersangka Ilustrasi: Massa buruh berdemonstrasi memperingati Hari Buruh Internasional di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu (01/05/2024)(MI/Usman Iskandar)

POLISI menetapkan 13 dari 14 orang yang terlibat dalam kerusuhan saat aksi demonstrasi Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis, 1 Mei 2025, sebagai tersangka.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa panggilan pemeriksaan telah dikirimkan kepada para tersangka. Namun, hingga saat ini, mereka belum memenuhi panggilan tersebut.

"Kami mengimbau kepada ke-13 pelaku agar segera memenuhi panggilan, karena apabila tidak hadir nanti pada panggilan kedua maka penyidik akan melakukan penjemputan sesuai dengan hukum acara pidana," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/5).

Reonald menjelaskan bahwa ke-13 tersangka tersebut seluruhnya laki-laki, dengan inisial S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, dan AH. Hingga kini, mereka masih mangkir dari panggilan pertama sebagai tersangka.

Sementara itu, satu orang lainnya masih berstatus saksi karena proses gelar perkara untuk penetapan statusnya belum dilakukan.

"Jadi yang baru bisa dinaikkan statusnya sebagai tersangka adalah 13 orang tersebut," ujar Reonald.

Dari total tersangka, 10 orang diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan menolak perintah petugas, bertindak anarkis, serta membahayakan masyarakat sekitar. Mereka dijerat Pasal 212 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan atau Pasal 216 KUHP, dengan ancaman 4 bulan 2 minggu penjara dan atau Pasal 218 KUHP, dengan ancaman 4 bulan 2 minggu penjara.

Tiga tersangka lainnya berinisial JA, TA, dan AH diduga melakukan kekerasan terhadap petugas medis. Mereka dijerat dengan Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman 4 bulan 2 minggu penjara. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |