TKDN Cuma 25 Persen Jadi Celah untuk Melakukan Impor

3 hours ago 2
TKDN Cuma 25 Persen Jadi Celah untuk Melakukan Impor Ilustrasi(Antara)

Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai batas minimum tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 25% memberikan karpet merah bagi produk-produk impor. Dia berpandangan ketentuan ini bisa saja dimanfaatkan sebagai celah bagi produk impor masuk ke Tanah Air. Produk-produk itu hanya mengalami sedikit modifikasi agar seolah-olah memenuhi kriteria administratif. 

"Dalam praktiknya, ini bisa saja menjadi pintu masuk bagi produk impor yang hanya dipoles agar seolah-olah memenuhi syarat administratif," ungkap Yusuf kepada Media Indonesia, Senin (12/5).

Alih-alih menjadi pendorong bagi pelaku industri untuk meningkatkan kandungan lokal, ketentuan tersebut dinilai dapat membuka celah besar untuk tetap menggunakan produk dengan kontribusi dalam negeri yang amat minim. Produk semacam ini, katanya, meskipun secara legal dapat masuk dalam skema pengadaan pemerintah, pada dasarnya tidak berkontribusi nyata terhadap penguatan industri dalam negeri.

Lebih jauh, Yusuf mengingatkan bahwa toleransi terhadap produk dengan TKDN rendah dapat melemahkan dorongan kepada industri dalam negeri untuk melakukan transformasi nyata. Hal ini berisiko menciptakan jurang antara regulasi dan kenyataan di lapangan.

"Ketentuan tersebut membuat pelaku industri untuk benar-benar bertransformasi menjadi lemah," ucapnya.

Ekonom Core itu kemudian menegaskan keberhasilan kebijakan TKDN sangat bergantung pada ketegasan pemerintah dalam menutup celah manipulasi data serta komitmen memperkuat kapasitas industri lokal secara konkret. Menurutnya, tanpa pengawasan ketat dan dukungan riil terhadap sektor industri, niat baik untuk memperkuat industri domestik justru bisa berubah menjadi kontradiksi antara regulasi dan realitas di lapangan.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan komitmennya memperkuat sektor manufaktur nasional melalui kebijakan afirmatif yang pro-industri dalam negeri. Salah satunya mendukung penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pada aturan tersebut, salah satu pasal kunci yaitu pasal 66 ayat 2b dianggap memberikan langkah afirmasi terhadap penggunaan produk dalam negeri terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Beleid itu menyatakan jika produk dalam negeri dengan nilai TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) minimal 40% tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi, maka wajib tetap menggunakan produk dalam negeri dengan TKDN minimal 25%.

"Ketentuan ini sebetulnya memberikan kesempatan lebih besar bagi industri dalam negeri untuk bisa berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa," ungkap Menperin dalam keterangannya beberapa waktu lalu. (E-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |