Panen Raya, Gubernur Harum Tegaskan PPU Lumbung Padi Satu-Satunya di Kaltim

1 month ago 30
Panen Raya, Gubernur Harum Tegaskan PPU Lumbung Padi Satu-Satunya di Kaltim Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur saat melaksanakan panen raya bersama kelompok tani di Kelurahan Waru, Waru, Kecamatan, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Kamis (18/9).(DOK PEMPROV KALTIM)

GUBERNUR Kalimantan Timur, H. Rudy Mas’ud (Harum) melakukan panen raya bersama kelompok tani di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru Penajam Paser Utara (PPU) pada Kamis, (18/9/2025). Acara ini merupakan bagian dari kunjungan kerja Gubernur di wilayah selatan PPU.

Gubernur didampingi oleh sejumlah pejabat, di antaranya anggota Komisi VI DPR RI, Sarifah Suraidah Harum, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Bupati PPU H. Mudyat Noor, Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin, Kepala Perangkat Daerah Kaltim maupun jajaran Pemkap PPU. Gubernur Harum memberikan apresiasi tinggi kepada para petani yang tetap berkomitmen melestarikan pertanian padi. 

"Kami berikan apresiasi karena masih ada kelompok tani yang melestarikan budidaya padi. Ini membuktikan bahwa negara kita adalah negara agraris, yang artinya memang kita adalah penghasil padi," ujarnya.

Saat mendampingi Menteri Pertanian di Babulu, beliau meminta kepada Bupati PPU agar bisa melaksanakan kegiatan swasembada pangan. Luas tanam yang sebelumnya 5.500 hektare sekarang sudah meningkat menjadi 7.500 hektare.

Menteri Pertanian sangat berkomitmen untuk meningkatkan hasil panen padi di Kaltim. Padi yang dihasilkan di sini masih sedikit, kira-kira lebih dari 30%, bahkan 50% kebutuhan beras kita masih diimpor dari provinsi lain.

"Hari ini kita diminta bagaimana caranya agar bisa swasembada. Sepengetahuan saya, PPU adalah lumbungnya padi, satusatunya kabupaten di seluruh Kaltim yang swasembada beras hanya PPU," tegasnya.

Gubernur Harum menegaskan PPU adalah satu-satunya kabupaten yang bisa swasembada pangan. Harapannya ke depannya, bisa ditambah optimalisasi lahan untuk pertanian.

"Saya juga meminta agar lahan pertanian ini tidak dialihfungsikan menjadi areal lainnya, terutama perkebunan kelapa sawit." (H-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |