
PENETAPAN tersangka Nadiem Makarim dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook oleh Kejaksaan Agung dinilai tergesa-gesa. Itu pada akhirnya menimbulkan pro dan kontra di publik. Semestinya penetapan tersangka didasari pada hasil audit keuangan negara agar ada kejelasan.
"Saya selalu kecewa dengan kinerja kejaksaan dalam menangani perkara seperti ini karena tidak berpangkal pada audit keuangan negara," ujar pakar hukum tindak pidana Chairul Huda saat dihubungi, Senin (8/9).
Tanpa kejelasan mengenai kerugian negara dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya, akan menimbulkan pro dan kontra yang berpotensi mengganggu penanganan kasus. Taksiran mengenai kerugian negara juga tidak seharusnya berdasarkan perkiraan kejaksaan, melainkan merujuk audit yang dilakukan oleh auditor negara.
Chairul menyatakan, kasus Thomas Trikasih Lembong merupakan salah satu contoh dari hasil penetapan tersangka yang terkesan terburu-buru. Dalam kasus itu, audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), alih-alih Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ini kembali kejaksaan menetapkan tersangka bukan berdasarkan audit yang dilakukan BPK selaku auditor negara. Bahkan boleh jadi BPKP yang diminta melakukan audit belum tuntas melakukan audit, tetapi sudah menetapkan tersangka," tuturnya. (H-3)