Pakar Nilai Frasa Ibu Kota Politik dalam Perpres IKN Keliru

4 hours ago 3
Pakar Nilai Frasa Ibu Kota Politik dalam Perpres IKN Keliru Warga berjalan dan berfoto di Taman Kusuma Bangsa, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

PENELITI Senior dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mempertanyakan frasa ibu kota politik dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Dalam Perpres itu, Presiden Prabowo menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi Ibu Kota politik pada 2028. 

Menurut Romli, frasa ibu kota politik perlu diluruskan. Ia mengatakan dalam UU IKN tidak disebutkan IKN sebagai ibu kota politik.

"Saya kira itu frasa yang salah sehingga harus dibetulkan, sesuai dengan UU IKN yaitu sebagai ibu kota negara, bukan ibu kota politik," kata Romli kepada Media Indonesia, Selasa (23/9).

Romli mengaku tidak tahu alasan penggunaan frasa ibu kota politik. Menurutnya, ibu kota politik akan menimbulkan makna yang berbeda-beda.

"Kalau ibu kota politik? Setiap orang bisa menafsirkan beda-beda. Misalnya, artinya sebagai pusat kegiatan politik, baik formal maupun informal, seperti pusat demonstrasi, pusat lobi-lobi politik," katanya.

Romli menjelaskan dalam ilmu politik, hanya dikenal ibu kota negara dan ibu kota pemerintahan. Adapun, dalam ibu kota negara terdapat simbol negara, seperti istana negara, kantor parlemen, eksekutif, yudikatif, kantor perwakilan asing. Kemudian, ibu kota pemerintahan yaitu tempat pusat kegiatan pemerintahan dijalankan. 

"Antara ibu kota negara dan ibu kota pemerintahan bisa menjadi satu, seperti Jakarta. Bisa terpisah, seperti di Belanda di mana Amsterdam sebagai ibu kota negara dan Den Haag sebagai ibu kota pemerintahan," kata Romli.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi Ibu Kota politik pada 2028. Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Perpres tersebut diteken Prabowo pada 30 Juni 2025, yang diterbitkan Jumat (19/9). Aturan terkait IKN secara rinci tertuang dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perpres tersebut.

Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota politik di tahun 2028," bunyi lampiran Perpres yang dikutip pada Sabtu (20/9).

Dalam lampiran itu merinci syarat IKN menjadi Ibu Kota politik 2028. Pertama, terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP). Luas KIPP mencapai 800-850 hektar.

Selanjutnya, persentase pembangunan gedung/perkantoran di IKN mencapai 20 persen. Sedangkan persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di IKN mencapai 50 persen; cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan IKN mencapai 50 persen. Sedangkan indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan Ibu Kota Nusantara menjadi 0,74. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |