Pakar Hukum: SK Kemenkum soal Ketum PPP Sah, Ruang Gugatan Tetap Terbuka

1 month ago 30
 SK Kemenkum soal Ketum PPP Sah, Ruang Gugatan Tetap Terbuka SK Menkum tentang penetapan Ketum PPP, Muhammad Mardiono.(Freepik)

Kementerian Hukum dan HAM resmi mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030. Pakar hukum administrasi negara, Ricca Anggraeni, menegaskan keputusan tersebut sah dan mengikat sehingga seluruh kader partai diminta menghormatinya.

Ricca menegaskan bahwa keputusan menteri bersifat final, sah, dan mengikat secara hukum.

“Jika menteri sudah menetapkan salah satu kubu, maka keputusan itu sah dan mengikat. Sepanjang syarat formil dan materilnya terpenuhi, semua pihak wajib tunduk,” ujarnya, Sabtu (4/10).

Ricca menjelaskan, pihak yang tidak puas masih memiliki ruang untuk menggugat melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah persoalan tersebut murni sengketa administrasi pemerintahan atau justru konflik internal partai.

“Kalau itu sengketa internal partai, hakim biasanya mendorong penyelesaian secara internal. Jangan sampai energi terbuang karena salah menentukan objek sengketa,” paparnya.

PPP Harus Tunduk pada Prinsip Negara Hukum

Menurut Ricca, PPP sebagai partai politik berbasis konstitusi seharusnya menjunjung tinggi prinsip negara hukum, bukan semata pertimbangan politik.

“Pro-kontra itu wajar. Tetapi ketika pemerintah sudah memutus melalui pejabat berwenang, maka tidak ada lagi ruang polemik. Keputusan itu sah secara hukum,” tegasnya.

Asas Praduga Sah

Ia mengingatkan adanya asas praduga rechtmatig (presumption lustae causa), yakni setiap keputusan pejabat tata usaha negara dianggap sah hingga ada pembatalan oleh pengadilan.

“Penolakan tidak serta-merta membatalkan SK. Lebih baik menghormati keputusan pemerintah sambil menyatukan kekuatan menghadapi Pemilu 2029, daripada terus berpolemik,” tutup Ricca. (Z-10)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |