Pakar Hukum: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

3 hours ago 3
 RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri Ilustrasi(Dok UNS)

GURU Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Prof. Pujiyono Suwadi menekankan agar pemerintah dan DPR hati-hati dalam menyusun RUU Perampasan Aset ini karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang jika tidak disertai pembatasan yang jelas.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana. Model ini dianggap efektif, tetapi juga membuka peluang kriminalisasi jika tanpa kontrol ketat.

“Kalau tidak ada batasan, aset orang bisa langsung disita hanya berdasarkan dugaan. Padahal tujuan kita mengembalikan kerugian negara, bukan menakut-nakuti masyarakat,” kata Pujiyono dalam diskusi publik Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dengan tajuk "Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset" di Jakarta, Jumat (19/9).

Pujiyono mengatakan negara punya kepentingan mengejar aset hasil korupsi yang selama ini sulit dijangkau. Menurutnya, penegak hukum kerap kesulitan untuk memburu aset-aset tersangka korupsi yang ‘kebal’ alias memiliki perlindungan secara politik maupun ekonomi.

Selain itu, kata Pujiyono, RUU Perampasan Aset juga bisa membantu penegak hukum untuk mengejar aset-aset hasil tindak pidana ataupun korupsi yang berada di luar negeri.

“Kayak misalnya problem Riza Chalid, mungkin aset-aset yang di dalam negeri kejaksaan atau aparat hukum bisa agak luas, tetapi kemudian di luar negeri itu luar biasa kesulitan untuk kemudian mendeteksi dan kemudian melakukan penyitaan atau perampasan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pujiyono mengatakan agar RUU Perampasan Aset tak disalahgunakan dalam praktiknya, butuh penegak hukum yang bebas dari intervensi dan konsisten dalam penerapannya. Meskipun ia mengakui bahwa pelaksanaannya tak benar-benar berjalan sempurna.

“Makanya kalau dalam integritas kriminal justice sistem kita itu kan, sebenarnya menjamin ada proses korektif. Ada dari penyidik, ada koreksi dari penuntut umum, terus kemudian dari penuntut umum, ketika kemudian akan penyidik ataupun penuntut umum, ketika mau lakukan upaya paksa, ini yang juga kita dorong nih, di dalam KUHAP baru kita, nanti bisa dikoreksi oleh pengadilan,” katanya.

Sementara itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat lima poin krusial yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset ini. Pertama kejelasan subjek yang dikenai, kedua hukum acara yang jelas, ketika batas nilai aset yang dirampas, keempat pembatasan pada tindak pidana tertentu, dan terakhir mekanisme check and balance kewenangan kejaksaan.

“RUU ini jangan sampai dipakai sebagai alat kriminalisasi. Fokusnya harus pada tindak pidana ekonomi terorganisir, seperti korupsi, narkotika, atau terorisme, bukan diarahkan sembarangan,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam diskusi.

Selain itu, Wana berharap DPR dapat segera menerbitkan susunan draf dari RUU Perampasan Aset. Draf yang sudah beredar di publik saat ini disusun pada 2023 lalu. Ketika itu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengirim surat presiden terkait RUU Perampasan Aset, namun tak ditindaklanjuti DPR.

“Karena kalau kita lihat, pasca-Jokowi mengirimkan Surpres, lalu kemudian sampai terakhir kemarin ada protes, itu kan tidak pernah ada pembahasan sama sekali,” ujarnya.

Wana mendorong DPR melibatkan partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Ia khawatir tanpa melibatkan masyarakat  dapat menimbulkan kecurigaan bahwa pembahasan ini hanya untuk meredam kemarahan masyarakat atas berbagai masalah yang terjadi saat ini.

“Kami menduga kenapa ini muncul, jangan-jangan ini hanya untuk meredam kemarahan publik dalam konteks sudah muak dengan korupsi yang ada di Indonesia,” katanya.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menetapkan RUU Perampasan Aset  bersama puluhan RUU lainnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Keputusan itu diambil setelah Baleg menggelar rapat bersama Kementerian Hukum dan HAM serta DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9). (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |