
PT Karya Citra Nusantara (KCN) menegaskan keberadaan tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara, bukanlah bentuk reklamasi.
Tanggul itu disebut sebagai breakwater atau pemecah ombak dalam rangkaian pengembangan terminal umum Pelabuhan Marunda, khususnya pier 3.
Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi menekankan bahwa proyek pengembangan terminal umum Pelabuhan Marunda merupakan inisiatif pemerintah pusat yang menggandeng swasta.
“Proyek ini adalah proyek non-APBN/APBD. Jadi pemerintah tidak keluar uang Rp1 pun dalam proyek ini,” ujar Widodo saat konferensi pers dikutip Minggu (14/9).
Ia menjelaskan, progres pengembangan terminal umum secara keseluruhan sudah mencapai 70 persen. Pier 1 dinyatakan rampung, sementara pier 2 ditargetkan selesai pada akhir 2025.
Kini, perhatian publik tertuju pada pier 3 lantaran keberadaan tanggul beton yang disalahpahami sebagian pihak.
“Di pier 3 yang sekarang jadi ramai isunya ada tanggul beton. Itu breakwater, bagian dari pembangunan pelabuhan,” tegasnya.
Ia menegaskan, PT KCN tidak memiliki kepentingan komersial di luar fungsi pelabuhan. Konsesi pengelolaan diberikan selama 70 tahun dan setelahnya akan diserahkan kembali ke negara melalui Kementerian Perhubungan.
"Kami bukan bikin pulau lalu kavling-kavling, jual, bikin perumahan. Kami bikin pelabuhan. Kami enggak bisa jual apapun, ini milik pemerintah,” katanya.
Pembangunan Pelabuhan Marunda sudah dimulai sejak 2010. Selama ini, tidak ada pihak yang mempermasalahkan jalannya proyek tersebut.
Bahkan, KCN mengklaim telah menjalani prosedur panjang, mulai dari sosialisasi kepada nelayan hingga pengurusan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang memakan waktu lebih dari dua tahun.
Menurut Widodo, pengembangan Pelabuhan Marunda merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan daya saing pelabuhan nasional.
Dengan fasilitas yang terus ditingkatkan, kawasan utara Jakarta diharapkan menjadi simpul baru bagi kegiatan logistik dan perdagangan. (Far/P-3)