OJK Tepis  Ada Penarikan Dana Besar-Besaran saat Demonstrasi

2 hours ago 1
OJK Tepis  Ada Penarikan Dana Besar-Besaran saat Demonstrasi Ilustrasi.(Akhmad Safuan/MI)

KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan tidak ada indikasi penarikan dana masyarakat secara masif dari perbankan saat demonstrasi belakangan ini. Secara umum, kata dia, kondisi industri perbankan tetap stabil dan terjaga.

Sejumlah indikator utama menunjukkan ketahanan sektor perbankan masih solid. Rasio AL/DPK (alat likuid terhadap dana pihak ketiga) dan AL/NCD (alat likuid terhadap non-core deposit) berada di atas threshold, masing-masing 10% dan 50%. Sementara itu, rasio pinjaman terhadap simpanan atau Loan to Deposit Ratio (LDR) juga berada dalam kondisi sehat, yakni di atas 78% namun tidak melampaui batas aman 92%.

“Hingga saat ini tidak terdapat indikasi penarikan dana deposan dalam jumlah besar,” ujar Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Agustus 2025 secara daring di Jakarta, Kamis (4/9).

Ia menambahkan, dampak unjuk rasa terhadap operasional perbankan relatif minimal. Penyesuaian yang dilakukan hanya bersifat teknis, seperti perubahan jadwal layanan di beberapa kantor cabang, anjungan tunai mandiri (ATM), maupun mobile banking. 

“Tidak ada gangguan signifikan pada layanan ATM akibat aksi unjuk rasa,” tegasnya.

Selama sepekan terakhir, Dian menjelaskan pergerakan dana deposito, baik inflow maupun outflow, juga berjalan normal tanpa ada pola penarikan yang mencurigakan. Pergerakan Dana Pihak Ketiga (DPK) juga masih sesuai pola wajar pada akhir maupun awal bulan.

OJK, lanjutnya, terus berkoordinasi dengan industri perbankan agar layanan tetap optimal melalui berbagai kanal, baik ATM, mobile banking, maupun kantor cabang yang beroperasi normal maupun dengan penyesuaian terbatas. 

Untuk mengantisipasi potensi penarikan DPK jangka pendek, perbankan diminta meningkatkan pemantauan likuiditas secara intensif melalui rasio-rasio likuiditas.

"Perbankan juga diminta menjaga komunikasi yang baik dengan nasabah guna meminimalisir potensi penarikan dana dalam jumlah besar," tutur Dian.

Bank, sambungnya, diwajibkan melakukan monitoring aktif terhadap layanan, termasuk operasional cabang dan sistem IT, untuk memastikan tidak ada gangguan akibat situasi keamanan terkini. (H-4)

Selain itu, OJK memperkuat pengawasan dan regulasi, terutama dalam ketahanan sistem informasi, pencegahan kejahatan keuangan, serta pengendalian internal bank guna memitigasi risiko dari dinamika sosial politik. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |