PPN DTP 100 persen kembali diperpanjang hingga 2026.(Antara)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menilai perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian rumah akan semakin menggairahkan penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) oleh perbankan.
“Pertumbuhan kredit tentu memerlukan dukungan faktor lain, terutama yang memperkuat daya beli masyarakat dan kemampuan mereka membayar angsuran,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dikutip dari Antara, Sabtu (1/11).
Dian menjelaskan, sinergi berbagai kebijakan pemerintah yang memperkuat daya beli dan menggairahkan sektor properti akan menjadi katalis bagi ekspansi kredit perbankan dan peningkatan fungsi intermediasi.
Ia menegaskan, perbankan diharapkan tetap berperan optimal sebagai agen pembangunan dengan memanfaatkan kebijakan fiskal dan moneter secara seimbang, namun tetap berpegang pada prinsip prudential banking dan batas risiko yang sehat (risk appetite).
“Likuiditas perbankan sebagian besar bersumber dari dana pihak ketiga, sehingga manajemen risiko dalam pengelolaan dana masyarakat harus dijaga dengan baik. Ada tanggung jawab moral di situ,” tegas Dian.
OJK juga mengapresiasi peluncuran Kredit Program Perumahan (KPP) bagi pelaku UMKM sektor perumahan. Menurut Dian, potensi pasar program ini sangat besar dan diharapkan mampu mempercepat pencapaian Program Pemerintah 3 Juta Rumah.
“Kredit sektor perumahan masih menunjukkan prospek positif. Proyeksi perbankan menunjukkan pertumbuhan KPR akan tetap kuat ke depan,” imbuhnya.
Berdasarkan data OJK, hingga Agustus 2025, kredit properti yang disalurkan perbankan tumbuh 7,14% (yoy), naik dari 7,10% pada bulan sebelumnya. Pertumbuhan tertinggi tercatat pada KPR yang meningkat 7,22% (yoy).
Pemerintah sebelumnya memperpanjang fasilitas PPN DTP 100% untuk pembelian properti hingga 31 Desember 2027.
“Semula kebijakan ini berlaku sampai akhir 2026, kini diperpanjang satu tahun lagi,” ungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2025 di Jakarta, Selasa (14/10).
Selain itu, pemerintah juga baru-baru ini meluncurkan program KPP untuk memperluas akses pembiayaan bagi pengembang, kontraktor, pedagang bahan bangunan, serta UMKM di sektor perumahan.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menuturkan bahwa kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan ketersediaan rumah, membuka lapangan kerja, memperkuat peran UMKM, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (Ant/Z-10)


















































