OJK: Likuidasi Jiwasraya Berjalan Sesuai Rencana

1 day ago 1
 Likuidasi Jiwasraya Berjalan Sesuai Rencana Ilustrasi(Antara)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life sebagai bagian dari skema penyelamatan pemegang polis oleh pemerintah.

"Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang saham dari Jiwasraya telah memutuskan untuk melakukan program penyelamatan pemegang polis Jiwasraya, restrukturisasi polis dengan langkah-langkah," kata Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Jumat (9/5). 

Langkah utama dalam penyelamatan Jiwasraya adalah restrukturisasi kewajiban dan pengalihan pertanggungan ke IFG Life, yang merupakan anak usaha dari holding BUMN asuransi dan penjaminan, BPUI (IFG). Pemerintah juga menggelontorkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp26,56 triliun. Itu dilengkapi dengan fundraising BPUI sebesar Rp8,16 triliun, sehingga total dana restrukturisasi mencapai Rp34,72 triliun. Dana tersebut kemudian yang digunakan untuk pengalihan polis dari Jiwasraya ke IFG Life. Sampai dengan 31 Desember 2024, tercatat 314.067 polis atau 99,9% dari total polis Jiwasraya telah dialihkan, yang mencakup 2.459.000 peserta dengan total kewajiban sebesar Rp38,09 triliun.

Meski mayoritas telah dialihkan, masih ada 374 polis atau pemegang polis tunggal yang tidak menyetujui restrukturisasi, dengan nilai kewajiban sebesar Rp180,80 miliar. OJK memastikan kelompok ini tetap menjadi perhatian dalam proses likuidasi.

"OJK mendorong tim likuidasi untuk menyelesaikan beberapa hal, di antaranya kewajiban terhadap pemegang polis yang tidak menyetujui restrukturisasi yang akan dioptimalkan melalui sisa dana jaminan yang telah dicairkan kepada PT Jiwasraya," terang Ogi.

Selain menyelesaikan kewajiban kepada pemegang polis, tim likuidasi juga bertugas menyelesaikan kewajiban Jiwasraya kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), termasuk utang iuran dari pendiri yang menjadi prioritas pembayaran tergantung besarnya aset yang dapat dicairkan. 

"Saat ini tim likuidasi sedang menyusun RKAB untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dan dari OJK. Jadi ke depan tim likuidasi akan bekerja atas dasar RKAB tersebut," ungkap Ogi.

Terkait adanya laporan sebagian nasabah Jiwasraya kepada Kejaksaan Agung, OJK menghormati proses hukum yang berlangsung. "OJK tentunya menghormati hak pemegang polis untuk mendapatkan perlindungan hukum dari pihak manapun. Dan juga menghormati segala putusan hukum yang ada," tegas Ogi.

OJK memastikan proses likuidasi Jiwasraya akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak pemegang polis, termasuk yang belum menerima restrukturisasi. (E-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |