Alasan MKD DPR RI nyatakan Eko Patrio melanggar kode etik.(Dok. TikTok)
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI terkait unggahan video parodi sound horeg yang ia buat.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, menyampaikan bahwa parodi tersebut dianggap kurang tepat dan menunjukkan sikap defensif terhadap kritik yang diarahkan kepadanya. Video itu, menurut Imron, tidak hanya mengundang kontroversi, tetapi juga menambah kesan negatif atas tindakan Eko sebelumnya.
"MKD memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI," ujar Imron saat membacakan putusan di gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Eko Patrio sebelumnya mendapat sorotan publik setelah video dirinya berjoget pada Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025. Aksi tersebut dituduh sebagai reaksi atas isu kenaikan gaji DPR, meskipun tudingan tersebut ternyata tidak benar. MKD menilai bahwa Eko tidak bermaksud menghina atau melecehkan pihak mana pun dengan joget tersebut.
Namun, Imron menambahkan bahwa Eko seharusnya mengklarifikasi peristiwa itu secara langsung kepada publik, bukan merespons dengan membuat parodi yang justru memperburuk citranya.
"Terkait dengan informasi yang keliru, rumah Eko Patrio juga sempat menjadi sasaran kerusakan akibat isu yang beredar," jelas Imron.
Sebagai akibat dari pelanggaran ini, Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan, yang berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung mulai dari penonaktifan yang telah dilakukan oleh DPP Partai Amanat Nasional.
MKD juga memutuskan bahwa beberapa anggota DPR lainnya, seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik, dengan masing-masing dijatuhi sanksi nonaktif dalam periode yang berbeda. Sementara itu, Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak melanggar kode etik dan diputuskan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
Putusan tersebut diambil dalam permusyawaratan MKD yang dihadiri oleh para pimpinan dan anggota MKD, dengan keputusan yang bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan. (Z-10)


















































