Surya Utama atau akrab disapa Uya Kuya.(ANTARA/HO-Humas DPR RI)
MAHAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk mengaktifkan kembali dua anggota DPR RI nonaktif, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya. Keduanya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dalam sidang putusan yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11).
"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun yang membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Hal yang sama juga berlaku bagi Uya Kuya. Setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli dalam persidangan sebelumnya, MKD menyatakan keduanya tidak melanggar aturan etik sehingga dapat kembali bertugas sebagai anggota DPR RI aktif per hari ini.
Namun, Adies Kadir mendapat catatan khusus dari MKD agar lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan maupun bersikap di ruang publik. Untuk Uya Kuya, MKD tidak menyampaikan peringatan serupa.
Tiga Anggota DPR Lainnya Terbukti Melanggar Etik
Berbeda dengan Adies dan Uya Kuya, tiga anggota DPR RI nonaktif lainnya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dinyatakan terbukti melanggar kode etik oleh MKD.
Kelima anggota DPR ini sebelumnya dinonaktifkan oleh partai masing-masing pada akhir Agustus 2025, setelah menuai sorotan publik terkait demonstrasi besar-besaran yang terjadi saat itu.
Nama-nama yang dinonaktifkan kala itu:
- Adies Kadir (Golkar): Wakil Ketua DPR RI
- Ahmad Sahroni (NasDem): Wakil Ketua Komisi III DPR RI
- Nafa Urbach (NasDem): Anggota DPR RI
- Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN): Anggota DPR RI
- Surya Utama alias Uya Kuya (PAN): Anggota DPR RI
(Ant/P-4)


















































