MK Tolak Gugatan Pilgub Papua, Pemohon Keliru Memahami Data DPT

2 hours ago 1
MK Tolak Gugatan Pilgub Papua, Pemohon Keliru Memahami Data DPT Suasana salah satu sidang Mahkamah Konstitusi, beberapa waktu lalu.(MI/ Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Constant Karma. Permohonan tersebut teregister dengan Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Dalam putusan Sidang Pengucapan PHPU Pilgub Papua 2025 yang dibacakan Rabu (17/9), MK menegaskan bahwa jumlah pengguna hak pilih pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Papua 6 Agustus 2025 masih sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan saat pencoblosan serentak pada 27 November 2024.

“Tidak boleh ada orang yang dapat memberikan hak pilihnya di luar dari nama-nama pemilih yang ada dalam daftar pemilih dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 tersebut,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum.

Mahkamah mencatat, pengguna hak pilih pada 6 Agustus 2025 tercatat sebanyak 521.272 orang. Angka ini justru menurun dibanding pemilih pada 27 November 2024 yang berjumlah 545.879 orang.

“Dengan demikian, tidak terdapat kejanggalan maupun penambahan jumlah pengguna hak pilih. Dalil Pemohon keliru dalam memahami data DPT dan pengguna hak pilih,” tegas Ridwan.

Tidak Ada Temuan Pemilih Melebihi 100%

Paslon 01 sebelumnya mendalilkan adanya partisipasi pemilih melebihi 100 persen DPT di sejumlah TPS. Namun MK menyatakan tidak ada laporan atau temuan yang mendukung klaim tersebut.

“Dalil Pemohon mengenai tingkat partisipasi di atas 100 persen pada 62 TPS di 24 distrik dari 8 kabupaten/kota adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Ridwan.

Mahkamah juga menilai, andai pun ada anomali data DPK, tidak bisa dipastikan siapa yang dipilih oleh pemilih tersebut. “Menggunakan hak pilih atau tidak menggunakan hak pilih adalah hak konstitusional warga negara, bukan kewajiban konstitusional,” tambah Ridwan.

Selain soal partisipasi pemilih, Pemohon juga mendalilkan adanya perubahan suara di 30 TPS yang tersebar di Kabupaten Jayapura, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Sarmi, dan Supiori.

Namun, menurut MK, dalil itu tidak disertai uraian rinci mengenai siapa yang melakukan, kapan terjadinya, serta bukti bahwa Pemohon mengajukan keberatan ke Bawaslu.

“Dalil Pemohon tidak menjelaskan proses perubahan suara secara detail dan tidak diikuti uraian konsistensi jumlah pengguna hak pilih, surat suara yang digunakan, serta suara sah dan tidak sah,” tegas Ridwan.

KPU Papua selaku Termohon membantah tuduhan adanya manipulasi data. Menurut KPU, penurunan jumlah pengguna hak pilih sebanyak 24.607 orang pada PSU adalah wajar.

“Proses pencermatan data pemilih telah dilakukan sesuai ketentuan dan melibatkan pemangku kepentingan. Jumlah pemilih dalam DPK bersifat dinamis, tergantung partisipasi masyarakat,” jelas perwakilan KPU Papua dalam persidangan.

Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan seluruh dalil Pemohon tidak beralasan hukum dan menolak permohonan PHPU Pilgub Papua 2025. (M-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |