Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.(MI/RAMDANI)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). MK menegaskan bahwa DPR RI wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam jajaran pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam putusan Perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024, di ruang pleno Mahkamah Konstitusi pada Kamis (30/10).
Ia menegaskan, prinsip keterwakilan perempuan harus diperhatikan dalam penetapan anggota berbagai alat kelengkapan.
Hal itu meliputi Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), hingga Panitia Khusus (Pansus).
“Keterwakilan perempuan harus didasarkan pada perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan di setiap fraksi, sebagaimana ditetapkan melalui rapat paripurna DPR,” tukas Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, pasal-pasal yang diuji dalam UU MD3 di antaranya Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), dan Pasal 103 ayat (2) merupakan kelanjutan dari upaya panjang untuk mewujudkan keterwakilan perempuan di politik.
“Upaya ini sudah dimulai sejak pembentukan partai politik yang mewajibkan 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Partai Politik,” jelasnya.
Ia juga menyinggung putusan MK dalam perkara PHPU DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2024, di mana Mahkamah membatalkan hasil pemilu karena tidak terpenuhinya kuota perempuan minimal 30%.
“Putusan itu menjadi preseden penting bahwa pemenuhan kuota perempuan adalah bagian dari amanat konstitusi yang wajib dilaksanakan,” tutur Saldi.
Lebih lanjut, Saldi menilai pentingnya pengaturan yang memastikan perempuan DPR ditempatkan secara merata di seluruh alat kelengkapan dewan (AKD).
“Selama ini, anggota perempuan cenderung ditempatkan di komisi sosial, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan. Padahal, perempuan juga perlu hadir di bidang ekonomi, hukum, energi, dan pertahanan. Tanpa pemerataan, kontribusi perspektif perempuan akan terpinggirkan,” tuturnya.
Ia menegaskan, DPR perlu menata ulang sistem internal agar distribusi anggota perempuan tidak terpusat pada satu bidang tertentu.
“Mahkamah berpandangan, keterwakilan perempuan harus dipenuhi secara berimbang di setiap AKD berdasarkan jumlah anggota perempuan dalam tiap fraksi,” ucapnya.(Dev/P-1)


















































