Miris Data Pribadi Rakyat Indonesia Diberikan ke AS yang tak Punya Aturan Perlindungan Data

1 day ago 3
Miris Data Pribadi Rakyat Indonesia Diberikan ke AS yang tak Punya Aturan Perlindungan Data Ilustrasi.(MI)

DIREKTUR Eksekutif Catalyst Policy-Works, Wahyudi Djafar, mempertanyakan kejelasan payung hukum yang digunakan Pemerintah Amerika Serikat dalam memastikan keamanan data pribadi milik Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini berkaitan dengan salah satu poin kesepakatan tarif dagang yakni kesediaan Indonesia mentransfer data WNI ke AS.

"Kalau mengacu pada hukum Indonesia, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, data pribadi yang dikelola oleh pihak swasta sebenarnya memang bisa ditransfer ke negara lain. Namun, syaratnya negara penerima harus memiliki regulasi perlindungan data yang paling tidak setara dengan yang berlaku di Indonesia," ujar Wahyudi kepada Metrotvnews.com, Kamis (24/7).

Aturan Perlindungan?

Wahyudi menyoroti bahwa hingga kini Amerika Serikat belum memiliki undang-undang perlindungan data pribadi yang setara dengan regulasi Indonesia. Hal ini dinilainya menjadi perhatian yang serius.

"Amerika Serikat belum memiliki undang-undang perlindungan data pribadi yang komprehensif di tingkat federal. Ini menjadi pertanyaan besar,bapakah perusahaan AS yang menerima data dari Indonesia akan menerapkan standar perlindungan yang sepadan dengan regulasi kita?" kata dia.

Celah Risiko?

Ia menilai bahwa ketidakjelasan ini bisa membuka celah risiko bagi kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi WNI. Terutama jika tidak ada klausul eksplisit dalam perjanjian internasional tersebut yang menjamin perlindungan setara.

"Ini yang belum terbaca dalam perjanjian kerja sama Indonesia-AS saat ini. Harus ada kejelasan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas terhadap pengendali data di luar negeri," tegas Wahyudi.

Lebih Transparan?

Wahyudi pun mendorong pemerintah untuk lebih transparan dalam menyampaikan isi dan dampak dari kesepakatan bilateral ini. Khususnya apakah data yang akan diserahkan merupakan milik swasta atau publik.

"Belum secara detail bagaimana terkait dengan instrumen atau standar pelindungan data pribadi yang diterapkan dalam konteks perjanjian dagang. Termasuk juga tadi apakah ini mencakup keseluruhan data pribadi baik yang dikelola oleh institusi swasta atau juga termasuk data pribadi yang dikelola oleh institusi publik," tandasnya. (Bob/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |