Ilustrasi pengendara motor ditabrak mobil(Dok.Freepik)
Jogja Police Watch (JPW) mendorong Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman untuk mengajukan banding atas vonis 14 bulan terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dalam perkara kecelakaan lalu lintas di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, pada Sabtu (24/5) dini hari. Kecelakaan itu menyebabkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Argo Ericko Achfandi meninggal dunia.
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba menilai, putusan terhadap terdakwa Christiano lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan, denda Rp12 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Selain mendorong JPU ajukan banding, JPW mempertanyakan proses hukum atas kasus penggantian pelat mobil BMW. Padahal pada awal Juni 2025 sudah naik ke tahap penyidikan.
"Polisi menyebut sudah ada tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penggantian pelat mobil BMW yakni IV, WI dan NR. Bagaimana dengan status hukum terhadap ketiga orang tersebut apakah masih sebagai saksi atau tersangka?" tanya dia.
Pihak kepolisian Polresta Sleman harusnya menyampaikan ke publik secara transparan atas kasus penggantian pelat mobil BMW itu. Jangan ada yang ditutup-tutupi. "Seharusnya berkas kasus penggantian pelat mobil BMW sudah dilimpahkan dari pihak kepolisian ke kejaksaan," kata Kamba.
Bahkan, terdakwa Christiano sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman pada hari ini, Kamis (6/11) namun kasus penggantian pelat mobil BMW belum ada kejelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian Polresta Sleman.
"Kasus penggantian pelat mobil BMW seharusnya sudah ada penetapan tersangka tidak hanya berhenti pada tahap penyidikan di Polresta Sleman dan tidak harus menunggu vonis terhadap terdakwa Christiano, baru ada penetapan tersangka kasus penggantian pelat mobil BMW," tutup dia. (E-2)


















































