
Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) telah menerima informasi temuan Pemerintah Taiwan mengenai kandungan etilen oksida (EtO) pada produk mi instan Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kulit yang diproduksi oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (Indofood).
Menurut Badan POM produk Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kulit mengandung etilen oksida (EtO) tersebut bukan merupakan ekspor secara resmi dari produsen ke Taiwan. Ekspor produk diduga dilakukan oleh trader dan bukan importir resmi dari produsen serta diekspor tanpa sepengetahuan produsen.
Saat ini, produsen disebut sedang melakukan penelusuran bahan baku yang digunakan serta penyebab terjadinya temuan. Hasil penelusuran akan dilaporkan segera kepada Badan POM.
Standar Kadar Etilen Oksida
Temuan ini terjadi karena Taiwan menerapkan kadar EtO total harus tidak terdeteksi dalam produk pangan. Standar ini berbeda dengan standar beberapa negara lain termasuk Amerika, Uni Eropa, dan Indonesia yang memisahkan batasan syarat untuk EtO dengan kloroetanol (2-CE) sebagai analitnya dan bukan sebagai batasan EtO total.
Sampai saat ini, Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO.
Badan POM akan terus berkoordinasi dengan otoritas kompeten di Taiwan serta pihak lain yang terkait untuk menindaklanjuti dan memantau perkembangan hal ini.
Berdasarkan hasil penelusuran pada data registrasi Badan POM, produk dengan varian tersebut telah memiliki izin edar Badan POM sehingga dapat beredar di Indonesia dan tetap dapat dikonsumsi.
Badan POM mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyikap informasi ini. Namun, Badan POM mengharapkan masyarakat tetap cerdas sebagai konsumen dan selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.
Badan POM juga mengimbau masyarakat untuk membaca informasi nilai gizi dan takaran saji pangan olahan yang tercantum pada kemasan. Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id. (M-1)