Rapper P Diddy (kanan) bersama kekasihnya Cassie Ventura.(AFP/JEWEL SAMAD)
RAPPER Sean “Diddy” Combs alias P Diddy akhirnya dijatuhi hukuman penjara 50 bulan atau sekitar empat tahun dalam sidang di pengadilan federal Manhattan, Jumat (3/10).
Vonis itu menyusul permintaan maaf terbuka P Diddy kepada para korban, termasuk mantan kekasihnya, Cassie Ventura, yang menjadi salah satu figur kunci dalam kasus ini.
Putusan tersebut menimbulkan reaksi beragam. Sebagian pihak menilai hukuman itu terlalu ringan untuk kejahatan yang dilakukan, sementara sebagian lain merasa lega karena P Diddy tidak langsung bebas dengan alasan masa tahanan yang sudah dijalani.
Ventura, melalui kuasa hukumnya, Doug Wigdor, menyampaikan bahwa meski vonis ini tidak bisa menghapus luka mendalam yang ia alami, keputusan hakim tetap memberikan pengakuan atas kejahatan serius yang dilakukan P Diddy.
“Meskipun tidak ada yang dapat menghapus trauma yang ditimbulkan, hukuman ini mengakui dampak serius dari tindakannya,” ujar Wigdor.
Ia menambahkan bahwa keberanian Ventura telah menjadi inspirasi bagi banyak orang.
Nada berbeda terdengar dari kalangan akademisi hukum. Dale Cecka, pengacara sekaligus pengajar di Albany Law School. Ia mengecam hukuman tersebut sebagai hasil yang “mengerikan” dan berpotensi melemahkan semangat korban lain untuk bersuara.
Cecka menilai vonis ringan ini bisa memberi kesan bahwa pelaku kaya dan berkuasa dapat lolos dari konsekuensi hukum yang semestinya.
“Mengendalikan seseorang secara finansial, fisik, maupun emosional seharusnya dianggap kejahatan serius,” ujarnya.
Melihat perkembangan kasus ini, banyak korban sempat khawatir P Diddy akan bebas pada akhir tahun ini.
“Setidaknya kini mereka bisa bernapas lega karena dia harus mendekam di penjara selama beberapa tahun,” kata seorang pengacara, Gloria Alred.
Jaksa Amerika Serikat (AS) untuk Distrik Selatan New York bersama Departemen Keamanan Dalam Negeri sendiri menegaskan pentingnya kasus ini.
Mereka menyebut penyelidikan dan penuntutan kejahatan seksual kerap terkait erat dengan praktik perdagangan manusia dan peredaran narkoba.
Di ruang sidang, Hakim Arun Subramanian secara tegas mengecam pola kekerasan P Diddy. Ia menyebut terdakwa telah menyiksa korban secara fisik, emosional, dan psikologis demi memenuhi keinginannya. Hakim juga memuji keberanian Ventura dan saksi lainnya.
“Anda berbicara bukan hanya kepada juri, tapi juga kepada jutaan perempuan yang selama ini merasa tak terlihat dan tak berdaya,” ucapnya.
Sebelum dijatuhkan hukuman, P Diddy telah mencoba meredakan suasana dengan permintaan maaf. Ia menundukkan kepala dan mengakui kesalahannya, khususnya kepada Ventura.
“Saya ingin secara pribadi meminta maaf atas semua luka, baik emosional maupun fisik. Saya juga meminta maaf kepada keluarganya, dan kepada seluruh korban kekerasan dalam rumah tangga,” katanya.
Kasus P Diddy menjadi sorotan internasional bukan hanya karena statusnya sebagai ikon musik, tetapi juga karena membuka kembali perdebatan tentang ketidakadilan hukum bagi korban kekerasan seksual ketika pelaku adalah figur berkuasa.
Bagi Ventura, meski trauma tidak bisa dihapus, vonis ini menjadi langkah awal menuju penyembuhan. (New York Post/Z-1)


















































