Menteri Keuangan Purbaya: Tak Ada Rencana Bentuk Badan Penerimaan Negara

6 days ago 18
 Tak Ada Rencana Bentuk Badan Penerimaan Negara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.(Antara)

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dirinya tidak memiliki rencana untuk membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN). Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, Purbaya menjelaskan bahwa hingga kini ia belum menerima arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan lembaga tersebut. Menurutnya, sinyal yang diberikan Presiden lebih dimaknai sebagai pelimpahan keputusan kepada dirinya sebagai menteri.

Meski begitu, Purbaya menilai penguatan instrumen penerimaan negara yang sudah ada jauh lebih efektif ketimbang membentuk lembaga baru. “Kalau badan penerimaan langsung di bawah Presiden, setahu saya di dunia tidak ada. Kalau kita buat sendiri, malah jadi aneh,” ujarnya.

Ia menambahkan, fokus utamanya adalah meninjau serta mengoptimalkan “mesin-mesin” penerimaan yang ada di Kementerian Keuangan agar mampu mendorong akselerasi ekonomi.

Terkait perpajakan, Purbaya menyebut dirinya mendapat arahan dari Presiden untuk memperdalam persoalan ini bersama Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. Salah satu targetnya adalah meningkatkan rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang dalam beberapa tahun terakhir stagnan dan tidak menunjukkan kenaikan berarti.

Tax ratio itu kan konstan, tax per PDB. Kalau sulit berubah dalam waktu dekat, maka cara meningkatkan penerimaan pajak adalah dengan mempercepat pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Walaupun belum merinci langkah konkret yang akan diambil, Purbaya menegaskan dirinya memiliki kapasitas untuk menjalankan tugas tersebut. “Saya ahli fiskal. Jadi saya tahu persis bagaimana menerapkan fiskal yang prudent,” katanya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo pada Senin melakukan reshuffle kabinet. Salah satunya adalah Purbaya Yudhi Sadewa yang menggantikan Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan, berdasarkan Keppres Nomor 86P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih 2024-2029.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |