Ilustrasi(Antara)
PEMERINTAH secara resmi memperbolehkan pelaksanaan umrah mandiri melalui kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan baru ini menandai perubahan signifikan dalam sistem penyelenggaraan umrah di Indonesia.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan, kebijakan tersebut mengikuti perkembangan regulasi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Namun, keputusan itu ternyata menuai keluhan dari para pemilik travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Terkait umrah mandiri, saya banyak mendapat komplain dari pemilik travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Mereka bertanya kok pemerintah tidak melindunggi. Saya katakan umrah mandiri memang dibolehkan oleh pemerintah Arab Saudi, kalau mereka mengizinkan masa kita melarang," ungkapnya, Minggu (2/11).
Meski kebijakan baru membuka peluang umrah mandiri, Gus Irfan memastikan peran PPIU tetap penting dan tidak akan tergantikan.
"Meski demikian percayalah keberadaan PPIU tetap dibutuhkan masyarakat muslim Indonesia yang akan menunaikan ibadah umrah, Sebab karakter dan kultur masyarakat kita tidak akan mau berangkat umrah mandiri kecuali dengan PPIU. Kalau pun ada jemaah umrah mandiri jumlahnya sangat kecil sekali," sambung Gus Irfan panggilan akrabnya.
Menurut Gus Irfan, hasil pantauan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menunjukkan jamaah umrah mandiri di lapangan umumnya masih melibatkan PPIU dalam berbagai proses keberangkatan.
"Jika pun ada masyarakat yang mengurus visa sendiri jumlahnya juga sangat kecil dan tentunya mereka yang berpengalaman. Jadi sekali lagi saya katakan keberadaan PPIU tetap diperlukan masyarakat dalam menunaikan ibadah umrah," ujar Gus Irfan.
Pesan untuk Jamaah Umrah Mandiri
Selain menegaskan peran PPIU, Gus Irfan juga memberikan pesan kepada masyarakat yang memilih berangkat secara mandiri agar memahami berbagai aspek penting sebelum melakukan perjalanan.
"Perjalanan umrah mandiri itu membutuhkan persiapan yang matang termasuk memahami karakter dan budaya masyarakat Arab Saudi. Jadi ada perbedaan bahasa dan budaya hingga pelaksanaan ibadah. Saran kami tetap berkoordinasi dan berkonsultasi dengan PPIU sebelum memulai perjalanan ibadah umrah," tandas Gus Irfan.
Ia menekankan perjalanan ibadah umrah merupakan perjalanan lintas negara yang membutuhkan kesiapan administratif, logistik, serta pemahaman terhadap kondisi sosial dan budaya di Arab Saudi. (Des/I-1)


















































