Menteri Haji dan Umrah Pastikan tidak akan Ada Dana yang Diselewengkan

1 month ago 11
Menteri Haji dan Umrah Pastikan tidak akan Ada Dana yang Diselewengkan MENTERI Haji dan Umrah, Moch Irfan Yusuf.(Dok. Antara)

MENTERI Haji dan Umrah, Moch Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengatakan bahwa jajaran Kementerian Haji dan Umrah saat ini memiliki tugas yang sangat berat. Karenanya, ia meminta kepada seluruh jajarannya untuk bekerja keras, sehingga Kementerian Haji dan Umrah benar-benar bermanfaat kepada seluruh bangsa Indonesia.

Menurutnya, Kementerian Haji dan Umrah merupakan kementerian yang baru, sehingga penting untuk mengedepankan identitas atau wajah baru yakni sebagai kementrian yang berintegritas, profesional dan berorientasi target.

Dengan mengusung Value MABRUR sebagai panduan kerja, Kementerian Haji dan Umrah menargetkan penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih transparan, profesional, dan berorientasi pada kepuasan jamaah.

“Mambrur dalam artian, melayani, amanah, berintegritas, responsive, unggul dan ramah. Tugas kita adalah menghadirkan kinerja yang nyata, bukan sekedar seremonial,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Kamis (25/9).

Gus Irfan juga memastikan bahwa kementerian yang dipimpinnya kedepan akan benar-benar bersih, berintegritas dan anti penyimpangan dalam setiap proses penataan kelembagaan.

“Saya pastikan, tidak ada satu rupiah pun yang diselewengkan dalam proses penataan struktur kewilayahan hingga daerah. Ini akan menjadi percontohan bagi kementerian lain,” tegasnya.

Selain itu, Gus Irfan menyampaikan keseriusan aspek dalam penyelenggaraan haji dan umrah yaitu Tri Sukses Haji terutama berkaitan dengan pembinaan jamaah pasca haji. Juga penyusunan kebijakan kuota sesuai Undang-Undang yang berlaku, hingga peningkatan efektivitas manajerial petugas haji sebagai bentuk investasi pelayanan bagi jamaah.

Gus Irfan berharap, rapat koordinasi kali ini menghasilkan sesuatu yang berharga, sehingga menjadi kementerian yang benar-benar memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah haji Indonesia. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |