
MENTERI Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan revisi aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bukan karena desakan akibat tarif impor yang ditetapkan Presiden AS Donald Trump.
Pemerintah, ujar dia, telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah. Salah satu ketentuan paling menonjol dalam Perpres ini yakni Pasal 66 ayat 2b yang merupakan langkah afirmatif mendukung tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pasal tersebut menyatakan apabila produk dalam negeri dengan nilai gabungan TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) minimal 40% tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi, maka tetap diwajibkan menggunakan produk dalam negeri dengan TKDN minimal 25%.
"Kemenperin telah membahas reformasi tata cara perhitungan TKDN sejak Februari 2025. Reformasi TKDN bukan karena latah, atau karena tekanan eksternal seperti kebijakan tarif Presiden Trump," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Minggu (11/5).
Lebih lanjut, Agus menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar kebijakan TKDN menjadi bentuk insentif, bukan pembatasan. Selain itu, revisi aturan tersebut bertujuan menyederhanakah tata cara perhitungan TKDN agar lebih efisien, adaptif dan berbiaya murah. Dengan demikian, menurut pemerintah akan banyak produk industri dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN dan dibeli oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara maupun daerah.
"Reformasi ini bertujuan agar kebijakan lebih adaptif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi pelaku industri dalam negeri," imbuh Politikus Partai Golkar itu.
Agus juga menegaskan, pemerintah akan terus melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pelaksanaan reformasi ini agar implementasinya berjalan efektif dan tepat sasaran. Perpres No.46/2025 disebut menjadi landasan hukum yang memperkuat arah baru kebijakan TKDN. Termasuk perbaikan mekanisme verifikasi, insentif bagi pelaku industri, dan penguatan pengawasan agar mendorong komitmen penggunaan produk dalam negeri di berbagai sektor.
"Dengan langkah ini, Kementerian Perindustrian optimistis dapat mempercepat kemandirian industri nasional serta memperkuat ekosistem manufaktur dalam negeri," harapnya. (H-4)