
Polri memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap mahasiswa ITB berinisial SSS terkait kasus pengunggahan meme Jokowi Prabowo. Keputusan tersebut telah melalui berbagai proses penyidikan serta kewenangan yang dilakukan kepolisian.
"Bahwa pada hari ini sebagai perkembangannya, hari Minggu 11 Mei 2025 penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Minggu (11/5).
Adapun, kata Truno, penangguhan penahanan ini juga diberikan oleh penyidik tentunya berdasarkan permohonan dari tersangka. Sekaligus berdasarkan atas itikad baik dari tersangka dan keluarganya.
"Permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta kepada pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Atas dasar tersebut, ia mengatakan, pihaknya memberikan penangguhan terhadap tersangka SSS ini.
"Jadi itu, sejak saat ini untuk saudari SSS telah dilakukan penangguhan penahanan," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, polisi menangkap seorang wanita berinisial SSS karena diduga telah membuat foto palsu Joko Widodo (Jokowi) dengan Presiden Prabowo Subianto.
"Bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (9/5).
SSS diduga melanggar Undang-undang (UU) tentang Informasi dan Elektronik (ITE). Dia melanggar Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (E-3)