Menteri UMKM Sebut Siap Bertanggung Jawab di Kasus Toko Mama Khas Banjar

6 hours ago 2
Menteri UMKM Sebut Siap Bertanggung Jawab di Kasus Toko Mama Khas Banjar MENTERI UMKM, Maman Abdurrahman di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.(Dok. MI)

MENTERI UMKM, Maman Abdurrahman menegaskan dirinya siap bertanggung jawab terkait perkara yang menyeret pengusaha UMKM Toko Mama Khas Banjar, Banjarbaru yang terjerat pidana memperjualbelikan produk tanpa label kedaluwarsa. Hal ini disampaikan Menteri UMKM saat hadir sebagai sahabat pengadilan (Amicus Curiae) dalam persidangan lanjutan di PN Banjarbaru, Rabu (14/5).

"Jika ditanya siapa yang bertanggung jawab terkait perkara ini maka, saya ingin sampaikan kepada semuanya tongkat tanggung jawab itu adalah saya. Saya jauh-jauh datang ke sini sebagai bentuk komitmen politik saya untuk mempertanggungjawabkan situasi yang terjadi hari ini terhadap kondisi pengusaha mikro kita di Indonesia oleh karena itu saya ambil celah hukum sebagai amicus curae untuk sedikit memberikan pandangan ataupun perspektif dari kami sebagai Kementerian UMKM terhadap yang mulia Hakim pimpinan," tegas Maman.

Perkara yang menyeret pengusaha UMKM, Firli Norachim selaku pemilik Toko Mama Khas Banjar ini dikatakan Maman hendaknya dijadikan momentum  pembelajaran untuk semua bahwa treatment kepada pengusaha mikro yang secara paksa menjadi realitas hari ini. Padahal merekalah yang menghidupkan ekonomi di level bawah (masyarakat) dengan segala keterbatasan yang mereka miliki. "Pengusaha-pengusaha mikro itu pengusaha yang mungkin mereka jauh dari pendekatan akademik mereka yang jauh dari pembekalan pemahaman tentang ilmu keuangan, jauh dari pembekalan terkait ilmu hukum itulah peran dan tugas kami sebagai pemerintah," kata Maman.

Lebih jauh dikatakannya dalam perspektif Kementerian UMKM konteks pemberian sanksi kepada pengusaha mikro kecil dan menengah di seluruh Indonesia harusnya lebih mengedepankan prinsip-prinsip pembinaan. Prinsip penegakan hukum pidana dijadikan ultimum premium sebagai pilihan akhir dalam proses penegakan hukum.

Saya sudah sampaikan harapan kami lebih mengedepankan kepada sanksi administrasi daripada sanksi pidana artinya kalau sanksi administratif itu apa yaitu mengacu undang-undang pangan dimana diatur terkait dengan label dan lain sebagainya artinya kalaupun ada kesalahan yang memang tidak bisa dipenuhi ataupun sudah diberikan pembinaan dan lain sebagainya kedepankan sisi manusia," ujar.

Maman menambahkan  aparatur penegak hukum juga tidak bisa disalahkan karena semua bergerak berdasarkan tupoksinya masing-masing.

"Tinggal dilihat dari perspektif masing-masing. Saya hadir di sini sebagai Menteri UMKM yang bertanggung jawab secara penuh dalam konteks keberlanjutan pertumbuhan perlindungan dan lain sebagainya kepada UMKM," tutup Maman.

Seperti diketahui kasus Toko Mama Khas Banjar ini menarik perhatian banyak pihaknya hingga Kementerian UMKM. Kasus ini bermula saat salah seorang konsumen menemukan sejumlah produk yang tidak mencantumkan label kedaluarsa yang dijual di Toko Mama Khas Banjar.

Temuan itu lantas dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrismus) Polda Kalsel pada 6 Desember 2024. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Firli akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani tahanan kota.

Kepala Sub Direktorat Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, menyebut Toko Mama Khas Banjar terbukti melanggar Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |