Izin Wisata Laut di Bengkulu Diperketat Buntut Tragedi Kapal Wisata Karam

2 hours ago 1
Izin Wisata Laut di Bengkulu Diperketat Buntut Tragedi Kapal Wisata Karam Proses evakuasi korban kapal tenggelam di Bengkulu.(Dok. Tim Sar Bengkulu)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, mengambil langkah tegas untuk memperketat izin usaha di sektor pariwisata, khususnya wisata laut pascatragedi kapal wisata karam pada Minggu (11/5) lalu. Kapal tenggelam itu terjadi di perairan Kelurahan Malabro, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, yang menelan korban jiwa sebanyak delapan orang dari Pulau Tikus.

Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi di Bengkulu, mengatakan, langkah ini merupakan komitmen serius Pemkot Bengkulu, untuk menciptakan destinasi wisata yang aman dan nyaman bagi seluruh wisatawan.

“Pemkot tidak ingin kejadian serupa terulang dan keselamatan wisatawan adalah prioritas utama," katanya.

Regulasi baru, lanjut dia, tengah disusun untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap operasional usaha wisata, termasuk perizinan kapal wisata.

Nantinya, setiap kapal yang mengangkut wisatawan wajib mengantongi izin dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta dipastikan dalam kondisi layak operasi.

Langkah ini diambil seiring meningkatnya minat wisatawan terhadap destinasi laut seperti Pulau Tikus, yang selama ini menjadi salah satu ikon pariwisata andalan Kota Bengkulu.

“Industri pariwisata Bengkulu, diharapkan  terus berkembang, namun harus dengan memastikan aspek keselamatan yang terjamin," imbuhnya.

Pemkot Bengkulu, kata dia,  juga berencana menggandeng berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, aparat kepolisian, dan instansi terkait lainnya dalam merumuskan serta mengimplementasikan regulasi baru tersebut.

Dengan pendekatan ini, berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik dan wisatawan terhadap sektor pariwisata lokal, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |