Polri Usut Kasus Impor Ilegal Sianida di Surabaya

4 hours ago 1
Polri Usut Kasus Impor Ilegal Sianida di Surabaya Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri  Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin(Metrotvnews/Siti Yona)

DIREKTORAT Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mendalami kasus impor dan perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida) oleh PT SHC di wilayah Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. Fokus penyelidikan saat ini adalah pada aspek perizinan impor bahan kimia tersebut.

Direktur PT SHC berinisial SE diketahui mengimpor sianida dari Tiongkok dengan menggunakan dokumen perusahaan tambang emas yang sudah tidak beroperasi. SE telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

"Saat ini kita juga akan melakukan pendalaman terkait dengan perizinan impor. Perizinan impor dan kegiatan importir yaitu kuota dari importir umum," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri  Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/5).

Nunung menjelaskan bahwa pemerintah hanya menunjuk dua perusahaan yang secara legal diizinkan mengimpor sianida, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah, yang keduanya merupakan BUMN. Jika ada pihak lain yang ingin mengimpor bahan kimia tersebut, penggunaannya harus untuk kebutuhan internal dan dengan izin resmi dari Kementerian Perdagangan.

"Jadi kalau pun toh ada pihak lain yang mengimpor sianida dari luar negeri, dia harus digunakan untuk kepentingan sendiri yaitu perusahaan yang sudah memiliki izin dari Kementerian Perdagangan," ujar jenderal polisi bintang satu itu.

Namun dalam kasus ini, SE diduga menggunakan izin milik perusahaan tambang yang izinnya sudah kedaluwarsa. Bahan kimia itu juga tidak digunakan untuk keperluan sendiri, melainkan dijual kembali kepada pihak lain.

Nunung memastikan akan mengembangkan kasus ini kepada para penerima. Menurutnya, penerima sianida dari pelaku ini sebagian besar berada di daerah Indonesia Timur, khususnya di Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Kalimantan Tengah.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sekitar 6.000 drum sianida atau setara 20 kontainer, jumlah terbesar yang pernah diungkap Dittipidter Bareskrim sejauh ini.

Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengancam pidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |