BAM DPR Bahas Gig Economy hingga Kesejahteraan Pengemudi Ojek Online

2 hours ago 1
BAM DPR Bahas Gig Economy hingga Kesejahteraan Pengemudi Ojek Online Ilustrasi.(MI/Usman Iskandar)

WAKIL Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, memimpin Focus Group Discussion (FGD) mengenai penataan ulang regulasi transportasi online yang berkeadilan. Acara ini digelar di Alun-alun M. Hasibuan, Kota Bekasi, Rabu (14/5).

FGD tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Kementerian Koperasi dan UKM.

Para Peserta

Dari pihak aplikator transportasi online, hanya Maxim yang hadir dalam forum tersebut. Sementara perwakilan dari Grab dan Gojek tidak tampak meski telah diundang secara resmi.

Sebanyak 12 komunitas pengemudi ojek online turut hadir, termasuk Serikat Pengemudi Online Indonesia (SEPOI), Koalisi Ojol Nasional (KON), Forum Komunitas Driver Online Nasional (FKDOI), Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (ORASKI), dan sejumlah asosiasi lainnya.

Tentukan Nasib

Dalam sambutannya, Adian menyampaikan bahwa forum ini penting karena menyangkut nasib sekitar 20 juta jiwa yang bergantung pada sektor transportasi online.

"Ada kemungkinan perubahan yang bisa terjadi dari pembahasan ini, meski saya juga agak ragu. Di sini ada DPR RI yang membuat undang-undang, Korlantas yang mengawasi pelaksanaannya, dan Kemenhub yang membuat regulasi melalui Permenhub," ujar Adian, dalam keterangan resmi, Rabu (14/5).

Bahas Kesejahteraan

Sekretaris Jenderal Pena 98 itu juga menekankan pentingnya fokus pada peningkatan kesejahteraan pengemudi, bukan sekadar memperdebatkan istilah.

"Yang dibutuhkan para pengemudi hari ini adalah kepastian soal masa depan anak-anak mereka, istri mereka, dan keberlangsungan hidup keluarga mereka. Ini bukan soal istilah, tapi soal pendapatan," tegasnya.

Kepentingan Besar

Ia menambahkan, jika ada sekitar lima juta pengemudi online dan masing-masing memiliki dua anak dan seorang pasangan hidup, maka isu ini menyangkut sedikitnya 20 juta jiwa.

Adian juga menyatakan bahwa pertemuan-pertemuan sebelumnya belum menghasilkan perbaikan konkret bagi para pengemudi online. "Saya tidak ingin FGD ini hanya menjadi diskusi biasa. Kita harus fokus pada peningkatan pendapatan mereka karena keluarga mereka tidak hidup dari istilah, tapi dari penghasilan," katanya.

Tata Regulasi

Direktur Angkutan Jalan Perhubungan Darat Kemenhub RI Mustohir menyoroti tantangan yang dihadapi regulasi transportasi online di era digitalisasi.

"Kami terus melakukan harmonisasi regulasi karena perkembangan teknologi menuntut adanya penyesuaian. Regulasi yang ada perlu ditinjau kembali agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat," jelasnya.

Gig Economy

Sementara itu, Dirjen Kemenaker RI Indah Anggoro Putri menjelaskan perbedaan antara hubungan kerja formal dan sistem kemitraan dalam gig economy. "Ada perbedaan mendasar antara konsep hubungan kerja dalam UU Ketenagakerjaan dengan pola kemitraan yang berlaku di sektor ini. Kami tengah merancang inisiatif untuk melindungi pekerja informal, termasuk pengemudi online," ujarnya.

Direktur Eksekutif Modantara Agung Yudha menyampaikan paparannya mengenai gig economy. Gig economy adalah fenomena global yang mengubah cara pandang terhadap hubungan kerja tradisional. 

"Indonesia perlu belajar dari negara lain, tapi tetap mempertimbangkan konteks lokal," ucap Agung.

Aspirasi Utama

Adapun komunitas pengemudi online menyampaikan lima aspirasi utama. Pertama, mereka meminta Kemenhub RI untuk menaikkan tarif sebesar 10% karena selama tiga tahun tidak ada kenaikan. Kedua, para driver menginginkan status sebagai pekerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta payung hukum sebagai pekerja.

Aspirasi ketiga, para driver berharap Korlantas Polri menyediakan payung hukum terkait faktor keselamatan di setiap daerah. Keempat, mereka meminta segera diadakan ketok palu untuk menurunkan pajak aplikasi dari 20% menjadi 10%. 

Terakhir, mereka menuntut negara hadir memberikan perlindungan kepada kaum disabilitas driver online. (Cah/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |