
SRI Wahyuni,46, warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, tewas menjadi korban penjambretan di Jalan Pahlawan depan Halte Pondok Mutiara Kelurahan Lemahputro Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu (7/5) malam.
Korban saat itu hendak pulang ke rumah kos di kawasan Sarirogo sekitar pukul 23.06 WIB. Tiba-tiba korban dipepet dua pelaku berboncengan motor dan menarik tas korban. Akibatnya korban terjatuh dengan kepala membentur benda keras.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun akhirnya meninggal dunia dalam perawatan. Barang milik korban sebuah handphone dan tas berisi uang sekitar Rp1,7 juta dibawa lari pelaku.
“Korban mengalami luka berat karena jatuh usai tasnya ditarik paksa oleh pelaku. Ini bentuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang berakibat fatal,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Rabu (14/5).
Polisi kemudian bergerak cepat melakukan identifikasi. Dalam waktu kurang dari 2x24 jam berhasil menangkap dua pelaku di Surabaya. Masing-masing Deni Indrianto alias Kiwil,30, warga Besuki, Situbondo dan M Ilham alias Ganong,16, warga Tambak Wedi, Kenjeran, Surabaya.
Deni berperan sebagai joki motor, merupakan residivis, dan pernah melakukan kejahatan serupa di lima TKP di wilayah Sidoarjo. Polisi menembak kaki kiri dan kanan tersangka Deni secara terukur karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
Sementara itu, M Ilham berperan sebagai eksekutor penjambretan. Meskipun masih di bawah umur, pelaku ini juga pernah melakukan kejahatan di empat TKP.
Selain dua pelaku, polisi juga meringkus dua penadah handphone hasil kejahatan. Masing-masing AG,25, warga Pucuk, Lamongan dan MFC,24, warga Krembangan, Surabaya. Mereka kini mendekam di sel tahanan Polresta Sidoarjo dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
“Proses hukum akan kami jalankan secara maksimal. Kami juga imbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati, terutama saat berkendara malam hari,” kata Tobing. (E-2)