Sidang Mantan Korupsi Wali Kota Semarang, Ada Commitment Fee 13%

6 days ago 11
Portal Buletin Hot Petang Viral
Sidang Mantan Korupsi Wali Kota Semarang, Ada Commitment Fee 13% Pemeriksaan saksi dalam sidang kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri.(MI/Akhmad Safuan)

SIDANG lanjutan kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri digelar di Pengadilan Tipikor Semarang Rabu (14/5) terungkap adanya commitment fee 13% dari nilai proyek penunjukan langsung (PL) yang didapat kontraktor.

Pemantauan Media Indonesia Rabu (14/5) sidang lanjutan kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri digelar di Pengadilan Tipikor Semarang semakin menarik. Satu per satu saksi dihadirkan dalam persidangan memberikan keterangan yang semakin membuka secara terang benderang skenario korupsi itu.

Pada sidang yang menghadirkan saksi Direktur CV Sinergi Utama M Abdul Hamid terungkap adanya setoran fee untuk setiap proyek yang ditangani sebesar 13%. "Setiap mendapatkan 12 paket pekerjaan di wilayah Banyumanik dan Semarang Utara dengan nilai Rp1,2 miliar, kemudian diminta komitmen fee dengan besaran mencapai Rp161 juta," katanya.

Komitmen fee sebesar 13% tersebut, lanjut Abdul Hamid, diserahkan melalui sekretariat Gapensi yang diterima Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang Suwarno. Selanjutnya, fee itu diserahkan pada Ketua Gapensi Semarang Martono. "Tidak dijelaskan untuk apa fee tersebut,” imbuhnya.

Hal serupa juga diungkapkan saksi Madhik Masdhnakininggar alias Made yang mengaku mengerjakan 9 paket pekerjaan di Banyumanik dengan total nilai kontrak Rp494 juta, kemudian juga telah menyerahkan commitment fee Rp57,6 juta. “Uang saya serahkan lewat Pak Suwarno," ujarnya.

Sementara itu dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut, Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang, Suwarno  membeberkan awal mula proyek-proyek berawal pada akhir 2023. Gapensi menggelar rapat yang dipimpin Ketua Gapensi Martono yang juga menjadi terdakwa di kasus yang sama menyampaikan kabar bahwa akan ada pembagian paket pekerjaan penunjukan langsung (PL) di 16 kecamatan Kota Semarang bagi anggota Gapensi.

Namun bagi anggota Gapensi yang mendapatkan proyek PL itu, ungkap Suwarno, ada harga yang harus dibayar yakni mewajibkan seluruh kontraktor yang berminat agar menyetor commitment fee sebesar 13% dari nilai proyek dan harus dibayarkan sebelum proyek di sejumlah kecamatan tersebut berjalan.

"Commitment fee 13% disetorkan ke Pak Martono, namun saya tidak mengetahui pasti ke mana aliran dana fee tersebut berakhir," ujar  Suwarno.

Sebagaimana diketahui, mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri, mantan anggota Komisi D DPRD Jateng itu didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp9 miliar. Tak hanya itu, keduanya juga didakwa atas tiga perkara yang berbeda.

Dalam pusaran kasus korupsi di Kota Semarang tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyeret dua tersangka lain yang kemudian menjadi terdakwa yakni Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. (E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |