
Telah terjadi temperan (tabrakan) KA (U102) Siantar Ekspres relasi Medan – Siantar dengan motor di km 47+1/2 di petak jalan Stasiun Dolok Merangir – Stasiun Siantar pada Selasa (20/5/2025) pukul 14.34 WIB.
Manager Humas KAI Divisi Regional I Sumatera Utara M. As’ad Habibuddin mengatakan, lokasi terjadinya temperan tersebut adalah di halaman rumah seorang warga yang sering dijadikan lalu lalang kendaraan.
Pihaknya menyayangkan adanya korban jiwa atas temperan yang terjadi tersebut, yakni pengendara motor.
”Masinis berulangkali membunyikan klakson agar pengendara motor menjauh dari sisi rel namun tidak diindahkan dan terjadilah temperan. Dari kejadian tersebut seluruh kru dan penumpang KA (U102) Siantar Ekspres selamat,” kata As’ad.
KAI sangat menyayangkan dan prihatin atas kejadian tersebut. Kami menekankan agar masyarakat tidak berlalu lalang di jalur KA. Sebab, hal ini sangat berbahaya dan berpotensi fatal, seperti yang terjadi saat ini.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007. (H-1)