Menkop Ferry Juliantono(MI/Naufal Zuhdi)
MENTERI Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa saat ini koperasi desa/kelurahan (kopdes/kel) bisa mengelola tambang setelah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
"Koperasi sekarang boleh mengelola tambang mineral sampai dengan seluas 2.500 hektare. Ini soal yang prinsip bagi kami, Koperasi sekarang diberikan kesempatan yang sama dengan badan usaha yang lain dan kita akan menunjukkan Koperasi akan bisa masuk ke sektor-sektor yang selama ini dianggap Koperasi tidak mampu. Koperasi mampu masuk ke sektor-sektor yang besar, bisa punya bank, bisa punya pabrik, bisa punya kapal modern, bisa punya tambang, bisa punya segala macam," ujar Ferry saat ditemui di acara 'Investor Daily Summit 2025 : New Economic Order' yang digelar di Jakarta International Convention Center, Rabu (8/10).
Ferry menyampaikan bahwa kriteria untuk koperasi yang bisa mengelola tambang tersebut akan diatur oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) itu sendiri beserta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kriterianya secara teknis nanti Kementerian Koperasi akan buat aturan, tapi secara teknis juga nanti di Kementerian ESDM juga ada. Tapi ini kesempatan, sejarah pertama kali Koperasi boleh mengelola tambang mineral seluas 2.500 hektare," sebut Ferry.
Ferry juga menyatakan bahwa saat ini telah ada beberapa koperasi yang mengajukan izin untuk mengelola tambang, namun sayangnya, dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut berapa jumlah koperasi yang sudah mengajukan izin tersebut.
"Sudah ada beberapa saya dengar dari daerah yang mengajukan ke kami, (untuk) wilayah kerjanya boleh di manapun," tandas Ferry. (Fal/M-3)


















































