Menko Yusril: TNI tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi karena Terhalang Putusan MK

4 hours ago 4
 TNI tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi karena Terhalang Putusan MK Kreator konten Ferry Irwandi .(Dok. Akun X Ferry Irwandi)

MENTERI Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak dapat melaporkan kreator konten Ferry Irwandi dengan tuduhan pencemaran nama baik. 

Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pencemaran nama baik itu, korbannya yang harus melaporkan adalah individu, bukan institusi. Saya kira clear masalah itu,” ujar Yusril kepada wartawan, Kamis (11/9).

Yusril menjelaskan, langkah TNI sebelumnya hanya sebatas berkonsultasi dengan pihak kepolisian terkait kemungkinan melaporkan kasus pencemaran nama baik sebagai institusi. Namun, menurutnya, pihak kepolisian sudah memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

“TNI itu berkonsultasi dengan kepolisian apakah bisa institusi itu melapor sebagai korban, tapi sudah dijawab oleh pihak kepolisian,” tutur Yusril.

Meski demikian, Yusril tidak menutup ruang bagi pihak TNI untuk menempuh jalur hukum lain di luar delik pencemaran nama baik. Ia menekankan, semua pihak tetap memiliki hak untuk mencari keadilan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Kalau ada langkah-langkah hukum yang mau ditempuh silakan saja, tapi bukan dengan delik pencemaran nama baik. Karena pencemaran nama baik itu kan kasusnya adalah individu,” jelasnya. (Dev/P-2) 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |