Menko Yusril: Draf RUU Pemilu Ditarget Rampung 2026

2 hours ago 3
 Draf RUU Pemilu Ditarget Rampung 2026 Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra(Dok.Antara)

Pemerintah menargetkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) rampung pada tahun 2026 untuk segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan RUU Pemilu diharapkan selesai sesegera mungkin agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa lebih siap menghadapi pemilu pada tahun 2029.

"Karena KPU-nya kan harus dipilih dan dilantik terlebih dulu. Paling tidak itu sudah setengah jalan, 2,5 tahun pemerintahan ini berjalan, sehingga persiapan-persiapan pemilu itu berjalan lebih baik dibandingkan dengan pemilu sebelumnya," tutur Yusril saat ditemui di Jakarta, hari ini.

Ia pun berkaca pada pemilu sebelumnya, di mana persiapan pemilu dilakukan oleh kepengurusan KPU yang berbeda dengan kepengurusan KPU yang menjalankan pesta lima tahunan tersebut, sehingga penyelenggara tidak terlalu siap dan paham mengenai lika-liku penyelenggaraan pemilu.

Maka dari itu, dia menegaskan nantinya RUU Pemilu akan masuk dalam skala prioritas pembahasan bersama DPR.

Adapun pembahasan RUU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029, namun Menko menuturkan belum ada keputusan mengenai pihak yang akan mengambil inisiatif penyusunannya, baik pemerintah maupun DPR.

Kendati demikian, kata dia, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu sudah memberi saran agar RUU Pemilu bisa diinisiasi oleh pemerintah.

"Memang pemerintah sebenarnya sudah mengambil langkah-langkah ke arah inisiasi itu. Kementerian Dalam Negeri juga sudah menghimpun masukan-masukan dan sudah mulai juga mengkaji masalah ini, walaupun belum sampai kepada satu draf yang disirkulasikan untuk kami bahas bersama-sama," ucap dia.

Untuk itu, Yusril menuturkan pihaknya juga akan mengoordinasikan pembahasan RUU Pemilu, seiring dengan Presiden Prabowo Subianto yang terus menegaskan untuk segera melakukan revisi UU Pemilu guna melakukan reformasi di bidang politik.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan agar revisi UU Pemilu kembali dibahas di komisi itu, menyusul Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam waktu dekat akan melakukan revisi terhadap Prolegnas 2024-2029.

"Kami mengusulkan RUU Pemilu kembali untuk dibahas di Komisi II DPR RI dalam bentuk kodifikasi hukum dan/atau omnibus law," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9).

Dia menjelaskan revisi UU Pemilu akan dilakukan dengan metode kodifikasi atau omnibus sehingga nantinya akan ada peraturan perundang-undangan lainnya yang akan digabungkan dalam revisi tersebut.

Sejumlah undang-undang yang rencananya akan ikut dibahas, yaitu UU Partai Politik, UU Pilkada, UU Pemerintahan Daerah, serta UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).(Ant/P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |