Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa(MI/Insi Nantika Jelita)
Siklus realisasi anggaran di akhir tahun ditengarai menjadi salah satu penyebab tingginya dana pemerintah daerah (pemda) yang masih mengedap di perbankan. Perbaikan regulasi dinilai perlu agar serapan anggaran bisa lebih cepat di awal tahun.
Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak ada rencana pembahasan antara Kementerian Keuangan dan DPR terkait perbaikan regulasi tersebut.
"Tidak ada rencana," kata Purbaya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (26/10).
Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan berdasarkan data Bank Indonesia (BI), per September, dana pemda yang mengendap di perbankan mencapai Rp233 triliun.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak mendorong penerapan strategi Akselerasi Anggaran Awal Tahun (AAA) di seluruh daerah untuk untuk mengatasi persoalan dana pemda yang mengendap di perbankan.
Salah satu aspek percepatan tersebut adalah perencanaan lebih dini. Dalam hal ini, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dilakukan sejak pertengahan tahun sebelumnya agar APBD bisa disahkan maksimal bulan November.
Selain itu percepatan lelang atau pengadaan dini. Amin mengatakan pengadaan barang/jasa dapat dimulai setelah RKA disetujui DPRD, sesuai ketentuan Perpres 12/2021. Dengan lelang dini, katanya, proyek bisa langsung berjalan di Januari tanpa menunggu proses panjang.
"Untuk mendukung akselerasi, perlu dikaji revisi regulasi agar mekanisme lelang dini dan rolling planning memiliki dasar hukum yang kuat," katanya kepada Media Indonesia, Jumat (24/10).
Menurutnya, serapan APBD perlu didorong agar mencapai minimal 40% pada semester pertama.
“Daerah harus berani berubah dari pola ‘mengebut di akhir tahun’ menjadi pola ‘memulai di awal tahun’. Dengan perencanaan yang matang dan pelaksanaan lebih cepat, sehingga manfaat APBD akan lebih cepat dirasakan masyarakat," papar Amin. (E-3)


















































