Menkeu Purbaya: Cukai Rokok bukan hanya soal Penerimaan Negara

2 hours ago 1
 Cukai Rokok bukan hanya soal Penerimaan Negara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah).(Dok. MI/Susanto)

MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan berhati-hati dalam merumuskan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Menurutnya, penetapan tarif CHT tidak boleh mengabaikan dampak terhadap industri rokok dan tenaga kerja di sektor industri hasil tembakau (IHT).

Saat ini rata-rata tarif cukai rokok berada di level 57%, angka yang terbilang cukup tinggi. Sekilas, kata Menkeu, logikanya jika tarif cukai diturunkan, volume konsumsi rokok bisa meningkat dan pada akhirnya penerimaan negara justru bertambah. Namun, kebijakan cukai tidak semata-mata berorientasi pada penerimaan negara. Ada yang menjadi pertimbangan lain, yaitu aspek pengendalian konsumsi.

"Rupanya kebijakan itu bukan hanya income saja di belakangnya, ada kebijakan memang untuk mengecilkan konsumsi rokok," kata Menkeu di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9).

Ia menilai jika kebijakan dirancang untuk memperkecil industri dengan tujuan menekan konsumsi, maka dampak sampingnya adalah menyusutnya industri dan berkurangnya tenaga kerja.

Menurut Purbaya, desain kebijakan semacam itu seharusnya disertai perhitungan jumlah pengangguran yang mungkin timbul dan, yang lebih penting, adanya program mitigasi dari pemerintah untuk menyerap tenaga kerja terdampak. Tanpa program mitigasi, kebijakan yang mematikan industri dianggap berisiko.

"Terus mitigasinya apa? Apakah sudah ada program untuk memitigasi tenaga kerja yang menjadi pengangguran? Selama kita enggak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja, industri rokok itu nggak boleh dibunuh," tegasnya.

Purbaya mengatakan ia akan memantau kondisi industri rokok, termasuk rencana kunjungan ke Jawa Timur untuk berdialog langsung dengan pelaku industri. Ia juga menyoroti masalah pasar daring yang memasukkan produk palsu, sehingga membuat kompetisi tidak sehat dari rokok ilegal dan impor palsu yang merusak pasar lokal.

Oleh sebab itu, ia telah menegaskan akan menindak pedagang produk palsu, sementara rokok legal yang normal akan dilindungi.

"Saya akan mulai memonitor siapa aja yang jual beli online untuk barang-barang yang palsu, jadi hati-hati mereka yang palsu-palsu, kita mulai kejar satu-satu. Kalau yang normal (penjualan rokoknya), kami lindungi," pungkas Menkeu. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |