Mekanisme Penetapan KLB Kasus MBG

1 month ago 25
Mekanisme Penetapan KLB Kasus MBG Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10/2025(ANTARA)

RENTETAN kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di beberapa daerah menyebabkan daerah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB). Namun penetapan KLB pada satu daerah atau pun nasional memiliki kriteria dan aturannya. 

Kejadian Luar Biasa adalah meningkatnya kejadian, kesakitan, kematian, dan/atau kedisabilitasan akibat penyakit dan masalah kesehatan yang bermakna secara epidemiologis di suatu daerah pada kurun waktu tertentu.

"Kalau KLB naik menjadi KLB nasional, itu sudah ada aturannya di undang-undang dan peraturan presidennya," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kamis (2/10).

"Untuk jadi KLB nasional tuh harus ada berapa provinsi, berapa ini, berapa lama itu ada," ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan yang menegaskan penetapan KLB nasional termasuk pada kasus keracunan MBG akan ditetapkan sesuai aturan yang sudah ada.

"Jadi ada aturan, seperti kalau kayak bencana misalnya kan, ada yang biasa, ada yang nasional itu ada syarat-syaratnya," ucapnya.

Penetapan KLB daerah maupun nasional bisa merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1501 Tahun 2010.

Pada Pasal 1042 PP Nomor 28 Tahun 2024 menjelaskan kriteria KLB terdiri atas;

a. timbulnya suatu penyakit atau masalah Kesehatan yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal;
b. peningkatan kejadian secara terus menerus selama tiga kurun waktu dalam jam, hari, atau minggu berturut-turut;
c. peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih jika dibandingkan dengan periode sebelumnya;
d. rata-rata jumlah kejadian kesakitan perbulan selama satu tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih;
e. angka kematian akibat penyakit atau masalah kesehatan dalam satu kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 5O persen atau lebih;
f. angka proporsi penyakit penderita baru pada satu periode menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih jika dibandingkan dengan satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama; dan/atau
g. kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Adapun potensi menimbulkan KLB meliputi paparan radiasi, lepasan, dan/atau kontaminasi zat radioaktif dari instalasi nuklir dan/atau kegiatan yang memanfaatkan zat radioaktif kejadian khusus, atau kejadian keamanan nuklir. Kemudian bisa juga pencemaran biologi pada media lingkungan air, udara, dan tanah.

Selain itu pencemaran kimia dari bahan atau limbah bahan berbahaya dan beracun, serta bahan berbahaya
lainnya.

Kejadian yang diakibatkan oleh penyalahgunaan senjata kimia, senjata biologi, radiologi, mikroorganisme, nuklir, radioaktif, atau komponennya, dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Contoh kasus MBG juga bisa termasuk KLB karena salah satu syarat terjadinya KLB yakni pangan yang mengandung cemaran biologis, kimia, radioaktif, dan benda lain; dan atau kejadian lain yang menimbulkan bahaya Kesehatan dan/atau berpotensi terjadi peningkatan kasus yang ditetapkan oleh menteri.(H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |