Petugas menyiapkan paket makanan bergizi gratis (MBG).(Dok. MI/Ramdani)
PENGELOLA dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mayoritas belum mengantongi Surat Penyertaan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Dari 140 unit SPPG pengelola makan bergizi gratis (MBG), baru 4 SPPG yang sudah mengantongi SPPL.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Komarudin, mengaku instansinya baru menerbitkan 4 SPPL bagi SPPG pengelola MBG. Keempatnya berada pada naungan satu yayasan.
"Di Kabupaten Cianjur itu ada 140 SPPG. Sampai saat ini baru empat SPPG yang sudah selesai SPPL-nya atas nama Yayasan Aku Cinta Cianjur," kata Komarudin, Kamis (2/10).
Komarudin menegaskan, sesuai aturan, setiap jenis usaha sejatinya harus memiliki SPPL. Termasuk dapur SPPG yang bergerak di bidang usaha.
"Belum ada pengajuan lagi dari pengelola SPPG sampai saat ini," ucap dia.
Sebetulnya, lanjut Komarudin, persyaratan pengajuan SPPL relatif cukup mudah. Prosesnya pun terbilang cepat, hanya sekitar 1-2 hari.
"Syaratnya sih cukup mudah. Misalnya surat pernyataan sebagai pengelola MBG, kemudian dasar hukum pengelolaannya, dan lain-lain. Kalau syaratnya lengkap, 1-2 hari juga SPPL sudah bisa diterbitkan," tuturnya.
Dia tak mengetahui persis alasan dari para pengelola MBG belum memproses pengajuan SPPL. Namun Komarudin menduga, kendalanya lebih kepada para pengelola sedang fokus memproses sertifikat higienis dan lainnya yang menjadi persyaratan wajib.
"Tapi kami terus mendorong agar pengelola SPPG mengurusi SPPL. Nanti, sebelum SPPL diterbitkan ada survei lapangan terlebih dulu ke dapurnya, kemudian melihat pengolahan sampah atau limbahnya, dan lain-lain. Itu sesuai mekanisme pengajuan SPPL," pungkasnya. (H-3)


















































