Ilustrasi .(MI)
PANITIA Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar isu perdagangan rokok ilegal ikut dimasukkan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda).
Anggota Pansus DPRD DKI Ahmad Moetaba menegaskan, usulan itu penting. Mengingat marak peredaran rokok ilegal di Ibu Kota. “Kita juga harus tau peredaran rokok ilegal ini sangat mengganggu,” ujar dia dalam rapat kerja bersama eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/9).
Ia menilai Raperda KTR bertujuan membatasi aktivitas merokok di ruang publik serta memperkuat aspek pengawasan, penindakan, dan perlindungan masyarakat dari akses rokok ilegal.
Peredaran rokok ilegal merugikan negara dari sisi penerimaan pajak. Bahkan berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
Rokok ilegal umumnya tidak memiliki standar produksi, tidak membayar cukai, serta dijual dengan harga lebih murah. Ironisnya, semakin terjangkau oleh kalangan anak-anak dan remaja. “Soalnya rokok ilegal ini kan kita enggak tau kadar nikotinnya berapa, terdaftar atau tidak, (dan) tidak memberikan PAD (pendapatan asli daerah) juga.”
Ia mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta Bea dan Cukai agar kebijakan efektif. Bila isu perdagangan rokok ilegal masuk dalam Raperda KTR, hal itu akan memberikan perlindungan kesehatan secara menyeluruh.
"Sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Jakarta. Ini juga harus dilarang beredar rokok ilegal di wilayah kita,” tandasnya. (Far/P-2)


















































