Pelajar Temanggung(Dok.Pemkab Temanggung)
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Temanggung, Jawa Tengah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 330/028 Tahun 2025 untuk melarang peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah, baik roda dua, maupun roda empat. Tujuannya menghindarkan pelajar dari kecelakaan lalu lintas.
Aturan tersebut menurut Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora), Agus Sujarwo, didasari kekhawatiran atas keselamatan pelajar yang masih di bawah umur, namun sudah mengendarai kendaraan ke sekolah. Padahal banyak yang belum memiliki SIM karena masih di bawah umur.
Karenanya, larangan membawa kendaraan itu berlaku bagi siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), mengingat maraknya kasus pelajar terlibat kecelakaan lalu lintas.
"Sesuai ketentuan, anak-anak yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki SIM memang tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas," ujar Agus Sujarwo, kepada wartawan, Kamis (25/9).
Selama ini, katanya, banyak pelajar yang belum cukup usia dan belum memahami aturan berkendara justru memaksakan diri membawa motor. Mereka bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan risiko tinggi di jalan raya.
"Usia anak dinilai belum cukup stabil secara emosional. Sering kali mengendarai motor dengan emosi, tidak sesuai aturan lalu lintas, dan akhirnya menimbulkan kecelakaan, baik ringan, maupun fatal," pungkasnya. (E-2)


















































