
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan tidak membuat kasus tersebut menjadi berlarut-larut.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai lambannya langkah KPK dapat menghambat proses penegakan hukum. Menurutnya, baik pejabat Kementerian Agama (Kemenag) maupun pihak swasta yang diduga terlibat harus segera dijerat hukum.
“Segera tetapkan tersangka. Jangan lama-lama, baik dari oknum pejabat tinggi Kemenag maupun dari travel atau orang yang mengelola makelaran ini,” ujar Boyamin kepada wartawan, Kamis (11/9).
Boyamin mengungkap adanya dugaan dana hasil korupsi yang masih belum didistribusikan. Untuk itu, KPK didesak untuk segera mengungkap aliran dana tersebut.
“Bahkan duitnya itu masih ada tersisa sekitar Rp200 miliar belum sempat dibagi-bagi. Diduga begitu,” katanya.
Selain itu, ia mendorong KPK untuk memperluas penyidikan hingga ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, penanganan kasus akan lebih komprehensif bila dilakukan secara bersamaan.
“Jadi ya tetapkan tersangka korupsinya dan kemudian juga dikembangkan tindak pidana pencucian uang. Jadi digabung pengusutannya, nggak usah dicicil. Sekalian saja ini kasus korupsinya dan pencucian uangnya,” jelas Boyamin.
Ia juga menegaskan bahwa jumlah dana yang diduga terlibat dalam kasus korupsi kuota haji sangat besar.
“Karena uang dugaannya yang dipungli itu Rp1 triliun,” tegasnya.
Kendati KPK masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Akan tetapi, Boyamin menekankan bahwa publik menanti langkah tegas lembaga antirasuah untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji.
“Harus segera diungkap, ini telah merugikan masyarakat luas dan mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan ibadah haji,” pungkasnya. (H-4)