Lima Perusahaan Diduga Cemari Situ Cangkring, Pemkot Tangerang Pasang Segel

2 hours ago 1
Lima Perusahaan Diduga Cemari Situ Cangkring, Pemkot Tangerang Pasang Segel Situ Cangkring di Kota Tangerang, Banten .(Antara)

LIMA perusahaan di wilayah Kota Tangerang, Banten, terindikasi melakukan pencemaran lingkungan yang menyebabkan kematian ribuan ikan secara mendadak di Situ Cangkring Periuk.

"Dari proses inspeksi mendada dan pemeriksaan uji laboratorium yang kami lakukan, ada satu perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran dan sumber limbah organiknya, langsung disegel sementara," kata Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Dheny Kuntjoro, Jumat (19/9).

Ia mengatakan proses penyegelan yang dilakukan tim DLH Kota Tangerang telah melewati proses investigasi dan pengujian laboratorium dalam sebulan terakhir. "Bahkan, satu perusahaan tersebut terdapat dua titik lokasi sumber limbah organik pencemar lingkungan Situ Cangkring Periuk," katanya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang juga merekomendasikan sanksi administratif terhadap satu perusahaan lainnya yang berada di bawah kewenangan pengawasan DLH Provinsi Banten.

Sejauh ini, Pemkot Tangerang telah melakukan inspeksi mendadak terhadap dua perusahaan dengan satu perusahaan mendapatkan sanksi administratif dan satu perusahaan tidak terbukti melakukan pelanggaran secara sengaja. "Adapun sisanya masih dalam proses pemeriksaan," ujar Dheny.

Pemkot Tangerang akan terus melakukan pengawasan lingkungan secara berkala untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang dan menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kota Tangerang. "Kita akan lakukan terus pemeriksaan sekaligus menerima informasi dari masyarakat agar kejadian serupa tak terjadi lagi."

Sebelumnya, warga melakukan pelaporan kepada Pemkot Tangerang terkait bau tak sedap dari Situ Cangkring, karena sejumlah ikan mati. DLH Kota Tangerang melibatkan tim khusus untuk pengambilan sampel air di Situ Cangkring di wilayah Periuk. (Ant/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |