
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo menyayangkan teror dan intimidasi yang dialami penulis opini setelah tulisannya berjudul ”Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” dipublikasikan Detik.com, pada Kamis (22/5).
Menurut Rudianto, di era demokrasi saat ini setiap warga negara dilindungi oleh konstitusi untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
"Di era demokrasi sekarang tidak zaman lagi yang namanya teror, intimidasi, ancaman, dan sebagainya. Kalau ada yang masih menggunakan cara teror dan intimidasi itu bertentangan dengan konstitusi," kata Rudianto kepada Media Indonesia, Minggu (25/5).
Rudianto mengatakan setiap warga negara berhak berpendapat, termasuk mengkritisi kebijakan pemerintah. Ia mengatakan ketika ada opini dari warga negara seharusnya dibalas dengan opini, bukan malah menebar teror.
"Negara sudah menjamin berdasarkan konstitusi untuk berpendapat. Ketika ada tulisan sebaiknya menurut saya dijawab dengan tulisan saja," katanya.
Lebih lanjut, Rudianto mengatakan aparat penegak hukum perlu mengusut siapa aktor di balik teror tersebut. Ia mengatakan perlu dibuktikan apakah teror tersebut benar terjadi sehingga menghindari saling tuduh dan saling curiga.
"Ini harus dibuktikan. Siapa yang mengancam, bagaimana ancamannya ini yang harus diusut biar tidak saling tuding dan fitnah," katanya. (Faj/P-2)