Legislator Dorong Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial bagi Ojol dalam RUU Transportasi Online

1 hour ago 2
Legislator Dorong Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial bagi Ojol dalam RUU Transportasi Online ilustrasi(Dok.Antara)

ANGGOTA Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, menekankan pentingnya perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pengemudi ojek online (ojol) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah, Rabu (17/9).

Dorongan ini muncul setelah ribuan pengemudi ojol menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, menuntut kejelasan terkait pembagian hasil, penetapan tarif pengantaran barang serta makanan, hingga audit terhadap perusahaan aplikasi. Aspirasi mereka telah disampaikan langsung kepada pimpinan DPR, sementara pemerintah merespons dengan menyiapkan draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi online.

Edy menilai perjuangan pengemudi tidak seharusnya berhenti pada persoalan tarif dan potongan aplikator. Negara, katanya, memiliki tanggung jawab memastikan kepastian hukum dan perlindungan sosial bagi pekerja kemitraan digital.

“Pembagian hasil 90 persen untuk pengemudi dan 10 persen untuk aplikator tentu menjadi kabar baik. Tetapi jangan lupa, pengemudi ojol adalah pekerja kemitraan berbasis digital yang wajib dilindungi jaminan sosial sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2013 junto Permenaker Nomor 5 Tahun 2021,” kata Edy dalam keterangan yang diterima, Kamis (18/9).

Ia menegaskan, perusahaan aplikasi wajib memastikan seluruh mitra ojol terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sementara Jaminan Hari Tua (JHT) masih bersifat sukarela. Selain itu, pengemudi juga harus mendapat perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Tunjangan Hari Raya (THR), serta batasan jam kerja yang manusiawi.

“Setiap pengemudi transportasi online harus masuk dalam perlindungan JKK, JKM, Tunjangan Hari Raya (THR), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta diberikan batasan waktu kerja yang manusiawi. Untuk jaminan sosial, aplikator juga wajib ikut membayar iuran bersama pekerja, sehingga beban tidak hanya ditanggung pengemudi,” ujar Edy.

“Selanjutnya, pengawasan dan penegakan hukum atas Perpres 109 dan Permenaker 5 masih lemah. Akibatnya, masih banyak pekerja kemitraan digital yang belum terlindungi. Ketiga, mereka belum bisa masuk ke skema jaminan pensiun, padahal masa depan mereka juga harus dipikirkan,” tambah Edy.

Ia menegaskan, apabila perusahaan aplikasi tidak memenuhi kewajibannya, seperti tidak membayar iuran jaminan sosial bagi pengemudi, maka negara perlu memberikan sanksi tegas kepada perusahaan. 

Tanpa adanya pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten, aturan tersebut hanya akan menjadi tulisan di atas kertas tanpa memberikan perlindungan nyata bagi pengemudi ojek online.

Untuk memperluas cakupan perlindungan pengemudi ojek online melalui BPJS Ketenagakerjaan, Edy Wuryanto menilai ketentuan tersebut perlu dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online yang saat ini tengah dibahas DPR bersama pemerintah.

Edy mendorong agar aturan mengenai hak-hak pekerja kemitraan digital dapat dimasukkan secara lebih komprehensif dalam RUU Ketenagakerjaan yang baru.

“Komisi IX DPR RI akan terus mengawal agar setiap pengemudi ojol terlindungi, bukan hanya sebagai mitra aplikator, tapi juga sebagai pekerja yang layak mendapat kepastian, perlindungan, dan masa depan yang lebih baik,” ucap Edy. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |