Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi membezuk pasien korban dugaan keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Agam.(Dok Humas Pemkab Agam)
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Padang, Sumatra Barat, mendesak pemerintah untuk bertanggung jawab penuh sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu disampaikan setelah insiden keracunan massal menimpa puluhan pelajar dan guru di Kabupaten Agam.
Hingga 2 Oktober 2025, sebutnya, tercatat sedikitnya 108 orang menjadi korban keracunan. Mereka terdiri dari siswa TK, SD, MTs, SMP, hingga guru di Nagari Manggopoh dan Kampung Tengah.
“Jangan sampai program yang menelan pajak rakyat hingga ratusan triliun ini justru dikelola serampangan, minim pengawasan, dan tidak tepat sasaran. Keracunan yang menimpa 108 orang korban tidak bisa dipandang sebelah mata. Kami menduga kuat telah terjadi kegagalan negara dalam memastikan hak atas kesehatan dan pendidikan,” tegas Kepala Divisi Advokasi LBH Padang Adrizal, Jumat (3/10).
Adrizal mengingatkan, jika evaluasi tidak segera dilakukan, kasus serupa berpotensi berulang dan menambah jumlah korban.
“Program yang digadang-gadang memperbaiki gizi dan menekan stunting justru bisa berubah menjadi sesuatu yang paling menakutkan,” ujarnya.
LBH Padang juga menilai insiden keracunan ini berpotensi mengandung unsur pidana. Selain Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan penyakit, kasus ini juga diduga melanggar UU No. 17/2023 tentang Kesehatan serta UU No. 18/2012 tentang Pangan. Menurut LBH, korban keracunan bahkan bisa menempuh jalur hukum dengan menggugat pemerintah maupun pihak-pihak terkait pelaksanaan program MBG.
Sebagai langkah advokasi, LBH Padang resmi membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat terdampak. Posko ini diharapkan menjadi wadah bagi korban untuk menyampaikan keluhan, melampirkan bukti, sekaligus memperkuat data agar kasus ini bisa ditangani secara hukum.
“Dengan posko pengaduan, masyarakat akan lebih mudah menyampaikan laporan. LBH Padang siap menemani perjuangan rakyat dalam memperoleh keadilan,” pungkas Adrizal. (YH/E-4)


















































