Prarekonstruksi kematian wartawan Nico Saragih.(MI/Yoseph Pencawan)
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Medan mengungkap enam kejanggalan dalam kasus kematian wartawan, Nico Saragih, 31. Temuan ini menambah sorotan terhadap misteri kematian Nico yang tengah diselidiki kepolisian.
Direktur LBH Medan Irvan Syahputra mengatakan, pihaknya menilai Nico mengalami kematian yang tidak wajar. LBH melihat adanya beberapa indikasi tindak pidana dalam kematian Nico Saragih. "Kejanggalan pertama, kami menilai tidak logis bila Nico disebut meninggal akibat terjatuh di kamar mandi," ungkapnya, Jumat (3/10).
Menurut Irvan, banyak luka ditemukan di tubuh korban, termasuk di pelipis, dagu, tangan, kaki dan perut. Kejanggalan kedua, polisi tidak melakukan otopsi saat pertama kali menemukan Nico dengan sejumlah luka.
Padahal Pasal 133-136 KUHP mengamanatkan otopsi wajib dilakukan. Kejanggalan ketiga, lokasi kos tempat Nico ditemukan tidak diberi garis polisi. Bahkan jejak darah korban sudah dibersihkan saat prarekonstruksi digelar.
Kejanggalan keempat, rekaman CCTV di kos dinilai terpotong, terutama ketika Nico masuk ke kos bersama seorang teman wanita berinisial E hingga kemudian dibawa keluar.
Kejanggalan kelima, lanju Irvan, ponsel milik Nico disita polisi tanpa disertai surat izin sita dari pengadilan. Keluarga bahkan sempat diminta memberikan kata sandi ponsel tersebut.
Kejanggalan keenam, LBH menyoroti kesaksian teman wanita Nico, E, yang menyebut korban membenturkan kepala ke dinding berkali-kali. LBH menilai ada indikasi pembiaran karena tidak ada upaya pencegahan, padahal penghuni kos lain mendengar suara benturan keras berulang kali.
"Atas seluruh kejanggalan itu, kami menduga ada tindak pidana pembunuhan atau setidaknya pembiaran hingga korban meninggal, bahkan bantuan bunuh diri," jelas Irvan.
Nico ditemukan bersimbah darah di kamar mandi kosnya dan dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Advent, Jumat (5/9) pagi. Dalam pra rekonstruksi di sejumlah lokasi, termasuk warung, kelab malam, hingga kos korban.
Abang kandung Nico, Nataniel, mengatakan keluarga menunggu hasil otopsi yang diperkirakan keluar sebulan setelah ekshumasi. Mereka tetap meyakini ada kejanggalan, tetapi prosesnya dipercayakan kepada polisi. (E-2)


















































