Laras Faizati Ajukan Penangguhan Penahanan Usai Jadi Tersangka Penghasutan Bakar Mabes Polri

3 hours ago 4
Laras Faizati Ajukan Penangguhan Penahanan Usai Jadi Tersangka Penghasutan Bakar Mabes Polri Pengacara tersangka kasus dugaan penghasutan terkait unjuk rasa Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji (tengah) bersama ibu dari Laras Faizati, Fauziah (kanan) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/9/2025).( ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

LARAS Faizati, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri. Laras sebelumnya ditahan atas dugaan penghasutan dalam aksi unjuk rasa yang berujung pada ajakan membakar Gedung Mabes Polri.

Penahanan Laras dilakukan pada Selasa, 2 September 2025, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan bahwa permohonan penangguhan diajukan karena Laras merupakan tulang punggung keluarga. Ia tinggal bersama ibu dan adiknya, dan kini kehilangan pekerjaannya setelah diberhentikan dari posisi Communication Officer di AIPA.

"Alasannya karena klien saya mbak Laras belum menikah sebagai tulang punggung keluarga. Klien saya tinggal di rumah orang tuanya bersama ibu dan adiknya," kata Gafur, Kamis (4/9). 

Surat permohonan telah diserahkan ke penyidik, namun masih memerlukan beberapa revisi sesuai koordinasi dengan pihak penyidik. Gafur menyatakan akan kembali menyerahkan revisi surat tersebut pada Selasa, 9 September 2025.

"Bareskrim juga membuka diri, saya pikir ini satu modal yang bagus lah untuk mudah-mudahan permohonan penangguhan-penahanan bisa dikabulkan oleh penyidik," kata Gafur.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa Laras ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat dan menyebarkan konten provokatif di akun Instagram miliknya. Konten tersebut berisi ajakan untuk membakar Gedung Mabes Polri saat berlangsungnya unjuk rasa.

"Membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi masa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," kata Himawan.

Akun Instagram Laras, yang memiliki 4.008 pengikut, dianggap berpotensi memicu aksi anarkisme saat situasi sedang memanas di lokasi demonstrasi.

Laras dijerat Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 161 ayat 1 KUHP. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |