
KUASA hukum Ikatan Notaris Indonesia (INI) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bandung, Rivai Kusumanegara mengatakan perdamaian yang disaksikan Kementerian Hukum RI belum sepenuhnya mengakhiri konflik internal ikatan notaris.
Hal itu lantaran INI Kongres Tangerang kembali menggugat Kementerian Hukum dan INI KLB Bandung melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dua bulan setelah perwakilan kedua pihak meneken kesepakatan.
Alhasil, PN Jakarta Selatan dalam Putusan Nomor 169/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel menyatakan tidak berwenang mengadili, sedangkan PTUN Jakarta dalam Putusan Nomor 79/G/2025/PTUN.JKT menyatakan gugatan penggugat tidak diterima, Kamis (28/8).
Menurut Rivai, kedua gugatan tersebut membahas keberatan INI Kongres Tangerang atas keputusan Menteri Hukum yang mengesahkan kepengurusan INI KLB Bandung yang dipimpin Irfan Ardiansyah.
Padahal, sambung dia, para pihak telah sepakat menerima dan melaksanakan kebijakan yang diputuskan Menteri Hukum jika dalam dua minggu setelah kesepakatan tidak berhasil menyusun kepengurusan bersama.
“Langkah menteri juga seirama dengan kedua Putusan PTUN sebelumnya yang memenangkan PP (Pengurus Pusat) INI hasil KLB Bandung,” kata Rivai dalam keterangannya, Kamis (11/9).
Sebelumnya, konflik INI bergulir di PTUN Jakarta dengan Nomor 573/G/TF/2023/PTUN.JKT dan Nomor 579/G/TF/2023/PTUN.JKT. Dalam tingkat banding telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta dengan mengesahkan kepengurusan INI KLB Bandung.
Komisi III DPR RI dalam Rapat Kerja pada 17 Februari 2025, imbuh dia, juga mendukung langkah Menteri Hukum yang berhasil menyelesaikan konflik INI. Bahkan, kinerja INI kembali maksimal dan turut aktif mewujudkan program pemerintah, seperti penguatan jaminan fiducia dan pendirian 80.081 koperasi merah putih.
“Perdamaian itu harusnya final and binding, bahkan Ketua MA (Mahkamah Agung) dalam berbagai sambutan formal memaknainya sebagai hukum tertinggi,” tandasnya. (Ant/P-2)