
TERBUKTI langgar Izin tinggal, Imigrasi Surakarta, Senin,14 Juli 2025, dipulangkan paksa. Mereka adalah 20 kuli bangunan asal Tiongkok yang menyelusup kerja sebagai di pabrik PT Donglong Textile Semarang di Desa Plumbon, Kecamatan Sambung Macan, Kabupaten Sragen.
Semula ada 21 WNA asal Tiongkok yang terkena razia pihak Tim Imigrasi Surakarta pada Juni lalu tersebut. Namun satu di antaranya dilepas karena tidak terbukti melalukan pelanggaran keimigrasian.
"Akhirnya hanya 20 orang yang dideportasi, karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Bisri, Senin (14/7/2025).
Keberhasilan Imigrasi Surakarta mengamankan puluhan warga Tiongkok, yang berlanjut langkah pendeportasian itu, berkat informasi masyarakat.
Dari 21 WNA Tiongkok yang diamankan ketika beraktivitas di proyek perusahaan tekstil di Desa Plumbon, satu tidak terbukti melanggar ketentuan keimigrasian. Sementara 20 lainnya, terdiri 19 laki-laki dan 1 perempuan, terbukti melanggar.
"Karena itu pada Senin ini (14/7/2025), mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan pencekalan dari wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo," imbuh Bisri.
Dia mengingatkan seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) maupun WNA yang beraktivitas di Solo Raya harus mematuhi aturan keimigrasian. Masyarakat dihimbau proaktif melaporkan, jika mengetahui adanya WNA yang dicurigai melanggar regulasi.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Is Eko Edyputranto menegaskan, komitmen jajarannya dalam menegakkan hukum keimigrasian. "Komitmen ini sejalan dengan perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto terkait peningkatan mobilitas orang asing yang perlu diimbangi dengan pengawasan ketat," kata Eko.
KEWENANGAN TERBATAS
Pada bagian lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Agus Winarno menyebutkan terkait tenaga kerja asing (TKA), pihaknya tidak memiliki kewenangan menindak atau memberikan sanksi. "Kewenangan Disnaker itu terbatas. Contohnya soal tenaga kerja asing, kami hanya bisa membantu melakukan monitoring bersama Dinas di tingkat provinsi dan tidak memiliki kewenangan menindak atau memberikan sanksi," tegas dia .
Disnaker Sragen mencatat ada 67 orang pekerja asing yang dilaporkan resmi oleh perusahaan. Mereka tersebar di enam perusahaan berbeda yang ada di Sragen. (H-1)